Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Sri Falmen Siregar di Basement Capital Building, Ini Kasusnya

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan menangkap terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 5,73 miliar./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan menangkap Sri Falmen Siregar, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 5,73 miliar. 

Sri Falmen Siregar memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mmengabaikan panggilan Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023.

“Tim Tabur dari Kejati Sumut bersama Kejari Medan menangkap terpidana Sri Falmen Siregar pada Selasa (9/7/2024) malam, di parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan,” sebut Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga : Viral Baliho Caleg Ambruk lalu Timpa Pengendara Motor, Korban Alami Luka

Putusan MA menyatakan terpidana terbukti melakukan penipuan terhadap Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja sebesar Rp5,73 miliar.

Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,73 miliar terhadap korban Alex Purwanto.

“MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Yos Tarigan. 

Baca Juga : Dua Motor Petugas PJR Tabrak Lansia di Sisingamangaraja, Polda Sumut Minta Maaf dan Siap Tanggung Perobatan

Kemudian terpidana menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana dinilai terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonis lepas.

“Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan menempuh upaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” terangnya. 

lanjut Yos, MA menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama. 

Baca Juga : UPDATE : Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh, 32 Orang Selamat, 4 Jenazah Ditemukan

“Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA,” pungkas Yos Tarigan. 

Diketahui, kasus ini bermula pada 2022, korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar. 

Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal Audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja usaha. 

Baca Juga : Tiga Orang Warga Samosir Tenggelam di Danau Toba, Basarnas Pos SAR Parapat Temukan Seluruh Korban

Lalu korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian untuk bekerja sama.

Tetapi, selang beberapa bulan berjalan semua ucapan terdakwa tidak sesuai dengan faktanya. 

Sehingga korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp5,73 miliar, dan membuat laporan ke Polrestabes Medan. 

Baca Juga : KM Umsini Terbakar, Terdengar Ada Ledakan saat Peristiwa

(cw4/nusantaraterkini.co)