Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan menangkap Sri Falmen Siregar, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 5,73 miliar.
Sri Falmen Siregar memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mmengabaikan panggilan Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023.
“Tim Tabur dari Kejati Sumut bersama Kejari Medan menangkap terpidana Sri Falmen Siregar pada Selasa (9/7/2024) malam, di parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan,” sebut Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga : Gudang PT Musim Mas di Medan Terbakar, Humas: Belum Bisa Diceritakan Kronologinya
Putusan MA menyatakan terpidana terbukti melakukan penipuan terhadap Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja sebesar Rp5,73 miliar.
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,73 miliar terhadap korban Alex Purwanto.
“MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Yos Tarigan.
Baca Juga : 20 Bom Mortir Jenis Aircraft Ditemukan di Areal Perkebunan PT LNK
Kemudian terpidana menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana dinilai terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonis lepas.
“Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan menempuh upaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” terangnya.
lanjut Yos, MA menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga : Lagi, Tawuran antarremaja Di Tembung Diduga Ditunggangi Bandar Sabu
“Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA,” pungkas Yos Tarigan.
Diketahui, kasus ini bermula pada 2022, korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar.
Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal Audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja usaha.
Baca Juga : Kapal Angkut Wisatawan Tenggelam di Pulau Mursala Tapteng, 3 Penumpang Tewas
Lalu korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian untuk bekerja sama.
Tetapi, selang beberapa bulan berjalan semua ucapan terdakwa tidak sesuai dengan faktanya.
Sehingga korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp5,73 miliar, dan membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Baca Juga : Aceh Barat Daya Diguncang Gempa 6.2 SR, Pengunjung Wisata Pamah Semilir Cottage Berhamburan
(cw4/nusantaraterkini.co)
