Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tiga Penganiaya Tukang Parkir Hingga Tewas di Medan Terancam 20 Tahun Penjara

Editor:  Rozie Winata
Reporter: GS
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tiga terdakwa kasus penganiayaan tukang parkir menjalani sidang di PN Medan, Rabu (22/1/2025). (Foto: Gs/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tiga terdakwa kasus penganiayaan tukang parkir bernama Ardani Laia hingga tewas terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara. 

Ketiga terdakwa yakni, Didi Yudi Wardana (38) H Iqbal Tarigan (35) dan Rinawati br Tarigan (40), ketiganya merupakan warga Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang.  

"Ketiga terdakwa diancam pidana dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Simbolon, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Rabu (22/1/2025). 

Dia menjelaskan, perkara ini bermula pada 1 Oktober 2024, didepan rumah makan ACC Jalan Setiabudi, korban Ardani Laia meminta uang parkir kepada terdakwa Iqbal Tarigan. Tak terima dimintai uang parkir, terdakwa Iqbal lantas cekcok dengan korban.

Baca Juga: 2 Juru Parkir Mabuk, Rusuh dan Serang Warga

"Malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Didi Yudi Wardana melihat korban berada di depan rumah makan ACC. Setelah itu keduanya bertengkar dan terdakwa Didi terlibat cekcok dengan dua teman korban," kata JPU. 

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Didi menghubungi terdakwa Iqbal yang mengaku dipukul oleh teman korban. Tak berapa lama, terdakwa Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Selang berapa lama korban mendatangi terdakwa Iqbal lalu terjadilah keributan dan saling dorong-dorongan. 

"Terdakwa Iqbal memukul wajah korban dan terdakwa Didi memukul bagian dagu korban. Setelah itu, terdakwa Rinawati Tarigan memukul korban dengan memakai ekor pari kering hingga megeluarkan darah dari hidung dan mulut korban," uangkap JPU. 

Melihat kondisi korban terluka parah, warga sekitar lantas membawa korban ke rumah sakit menggunakan becak bermotor. Akan tetapi, nyawa korban tidak tertolong lagi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

Baca Juga: Juru Parkir Medan Klarifikasi Pungutan: Kami Tidak Dibayar Pemerintah, Jadi Minta Bayaran Masyarakat

Berdasarkan hasil Visum-Et Repertum No.VER 78/X/2024/Rs Bhayangkara tanggal 02 Oktober 2024, terdapat beberapa luka serius dibagian wajah, hidung, tangan hingga dada korban. 

"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan penyebab kematian korban adalah perdarahan yang banyak pada rongga dada dan perut oleh karena luka tusuk pada dada yang menembus rongga dada, tulang iga, paru dan hati akibat trauma tajam pada dada," pungkas JPU.

(Gs/Nusantaraterkini.co)