Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Setubuhi Anak Tiri Usia 11 Tahun, Pria di OKU Selatan Ditangkap Polisi

Pria di OKU Selatan ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Polisi memastikan korban mendapat perlindungan.

Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap AR (48), seorang pria yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 11 tahun di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kamis (13/8/2026).(foto: ilustrasi)
Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap AR (48), seorang pria yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 11 tahun di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kamis (13/8/2026).(foto: ilustrasi)
A A

Nusantaraterkini.co - Satreskrim Polres menangkap AR (48), seorang pria yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 11 tahun di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua.

Pihak keluarga korban resmi membuat laporan polisi pada 22 Juli 2026. Kemudian, penangkapan terhadap AR dilakukan pada, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.28 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut terjadi pada Minggu 25 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian bermula saat korban yang kala itu masih berusia 11 tahun diminta oleh tersangka untuk membuatkan secangkir kopi seusai AR tiba di rumah

Ketika korban mengantarkan minuman tersebut ke dalam kamar, tersangka langsung mengunci ruang gerak korban dan melakukan aksi tak senonoh. Untuk meredam tindakan korban, tersangka menjanjikan sejumlah uang dengan dalih untuk membeli perlengkapan sekolah.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian, serta menginterogasi tersangka.

“Dalam proses pemeriksaan, AR mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Kapolres OKU Selatan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (15/8/2026).

Kapolres menegaskan bahwasanya pihak kepolisian menaruh perhatian sangat serius dan tidak memberikan toleransi terhadap kejahatan seksual anak.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan secara transparan, sembari memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan maksimal.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan komitmen jajaran pimpinan Polda Sumsel dalam mengawal penanganan kasus persetubuhan anak di wilayah hukumnya.

“Setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,”pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Saat ini penyidik Satreskrim terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. 

(Tia/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait