Setubuhi Anak Tiri Usia 11 Tahun, Pria di OKU Selatan Ditangkap Polisi
Pria di OKU Selatan ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Polisi memastikan korban mendapat perlindungan.
Nusantaraterkini.co, MUARADUA - Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap AR (48), seorang pria yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 11 tahun di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua.
Pihak keluarga korban resmi membuat laporan polisi pada 22 Juli 2026. Kemudian, penangkapan terhadap AR dilakukan pada, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.28 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut terjadi pada Minggu 25 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian bermula saat korban yang kala itu masih berusia 11 tahun diminta oleh tersangka untuk membuatkan secangkir kopi seusai AR tiba di rumah
Ketika korban mengantarkan minuman tersebut ke dalam kamar, tersangka langsung mengunci ruang gerak korban dan melakukan aksi tak senonoh. Untuk meredam tindakan korban, tersangka menjanjikan sejumlah uang dengan dalih untuk membeli perlengkapan sekolah.
Penyidik Unit PPA telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian, serta menginterogasi tersangka.
“Dalam proses pemeriksaan, AR mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (15/8/2026).
Kapolres menegaskan bahwasanya pihak kepolisian menaruh perhatian sangat serius dan tidak memberikan toleransi terhadap kejahatan seksual anak.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan secara transparan, sembari memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan maksimal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan komitmen jajaran pimpinan Polda Sumsel dalam mengawal penanganan kasus persetubuhan anak di wilayah hukumnya.
“Setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·6 menit yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·1 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan