Nusantaraterkini.co, JAKARTA - TikTok Nusantara dan Tokopedia menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan Investigator KPPU beserta jangka waktu pelaksanaannya.
Kedua pihak juga menyampaikan berbagai usulan teknis serta penyesuaian redaksional terbatas terhadap sejumlah persetujuan bersyarat dan periode penyampaian data terkait.
Pernyataan ini disampaikan TikTok Nusantara dan Tokopedia dalam sidang kedua Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd., Selasa (10/6/2025) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi, dengan agenda Penyampaian Tanggapan Pelaku Usaha terhadap Hasil Penilaian Menyeluruh, Usulan Persetujuan Bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya.
BACA JUGA: KPPU Lanjutkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Saham oleh Mitsui
Pada sidang sebelumnya, 27 Mei 2025, Investigator KPPU melalui penilaian menyeluruh menemukan bahwa akuisisi TikTok Nusantara atas Tokopedia meningkatkan konsentrasi pasar yang signifikan dan menunjukkan kemungkinan kenaikan harga paska akuisisi, serta efek jaringan (network effect) yang cukup besar dan berpotensi digunakan untuk praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain.
Untuk itu, Investigator KPPU mengusulkan berbagai syarat yang wajib dipenuhi TikTok Nusantara dan Tokopedia.
Dalam sidang yang digelar ini, kedua pihak menyetujui seluruh persetujuan bersyarat dan mengajukan penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data.
Menurutnya, penyesuaian tersebut ditujukan untuk memperjelas isi persetujuan bersyarat, meningkatkan efisiensi administratif dan memfasilitasi pelaksanaannya.
Penyesuaian tersebut diusulkan untuk syarat yang berkaitan dengan penyediaan pilihan metode pembayaran dan logistik, kebebasan untuk promosi di platform lain, dan penyesuaian jangka waktu penyampaian laporan.
BACA JUGA: Revisi UU KPPU Ditargetkan Terwujud Tahun Ini
Menyikapi tanggapan TikTok Nusantara dan Tokopedia, Investigator KPPU tetap pada Laporan Hasil Penilaian dan usulan persetujuan bersyaratnya. Sehingga tidak perlu dilakukan perubahan atau penambahan redaksional.
Memperhatikan hal tersebut, dengan adanya penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data dari pelaku usaha, Majelis Komisi menilai bahwa TikTok Nusantara dan Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang disampaikan.
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Majelis Komisi akan menjadwalkan Pemeriksaan Pelaku Usaha dalam Sidang Majelis Komisi pada Selasa (17/6/2025), untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari Pelaku Usaha terkait penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat.
(zie/Nusantaraterkini.co)