Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi VI DPR sepakat untuk memperkuat aspek kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang tengah bergulir di DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan, ditargetkan, proses amandemen atau revisi tersebut dapat diwujudkan tahun ini.
BACA JUGA: Gunawan Benjamin Minta KPPU Turun Tangan Atasi Harga Daging Ayam di Level Konsumen dan Peternak
“Pembahasan UU No. 5/1999 kemungkinan akan dimulai setelah 17 Agustus 2025. Namun para pimpinan Komisi VI telah sepakat untuk memperkuat kelembagaan KPPU, agar kewenangannya bisa lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha,” katanya ketika menghadiri peringatan 25 Tahun KPPU di lapangan Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (9/6/2025).
Adi juga mengaku melihat urgensi peningkatan anggaran KPPU.
“Saya baru pertama kali melihat langsung Gedung KPPU. Jadi saya akui, memang KPPU membutuhkan anggaran yang lebih banyak," ujarnya dalam sambutannya dihadapan seluruh pimpinan dan ratusan pegawai KPPU.
BACA JUGA: Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis
Sebagaimana diketahui, Komisi VI telah memprioritaskan amandemen terhadap UU No. 5/1999 sebagai bagian dari inisiatif DPR untuk diselesaikan pada tahun ini sebagaimana target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Tim Panja sendiri telah resmi dibentuk bulan lalu di Komisi VI DPR. DPR menilai amandemen ini sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
“Tidak ada ekonomi maju yang tidak memiliki persaingan usaha yang sehat. Karena pelaku usaha diberikan level of playing field atau kesempatan berusaha yang sama. Dengan iklim usaha yang sehat, iklim investasi juga akan membaik, sehingga positif bagi perekonomian nasional,” jelasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
