Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Tersangka Jaladin (53), warga Kelurahan Sidorejo, berhasil ditangkap polisi, Sabtu (29/6/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka termasuk satu buah buku catatan pemasangan togel, satu unit HP, dan uang tunai Rp150 ribu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari warga yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut.
"Setelah menerima pengaduan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas perjudian togel, sehingga kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya sebagai juru tulis perjudian jenis togel dan menyatakan bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari setiap pemasangan togel.
"Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan juga berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas," tandasnya.
(Cw5/nusantaraterkini.co)