Nusantaraterkini.co, SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel di tiga lokasi berbeda. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/3/2025), petugas menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu mengungkapkan bahwa dua laporan polisi telah ditingkatkan ke proses penyidikan (sidik).
"Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan," ujarnya pada press rilis di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Meresahkan Warga, Jurtul Togel di Sunggal Diamankan Polisi
Dia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sergai, terutama di bulan suci ramadan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini,” pungkasnya.
Jhon menceritakan, pengungkapan pertama dilakukan di Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas menangkap dua tersangka berinisial S (56) warga Dusun I Desa Pematang Kuala dan MRS (39) warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca Juga: Jurtul Judi Togel di Serbalawan Diringkus Polisi saat Tunggu Pemasang di Lapo Tuak
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sei Bamban pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial SNL (30) di sebuah warung kopi.
“Modusnya sama, pelaku menerima pemasangan angka dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.
Selain dua kasus di atas, polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk praktik perjudian dengan modus permainan ikan-ikan.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
