Nusantaraterkini.co, MEDAN - Akademisi Universitas Al-azhar Medan Ahmad Muhajir angkat bicara merespon sejumlah polemik terkait putusan MA terkait syarat calon kepala daerah (Cakada).
Dia berpendapat, justru putusan MA tersebut, secara simbolis memang berupaya untuk lebih mendorong generasi muda maju sebagai Cakada di Pemilu 2024.
Baca Juga : DPRD Sumut Libatkan Polda Sumut Bahas Eksekusi Lahan Register 40
“Perlu dipahami Putusan MA merupakan putusan yang mendorong generasi muda untuk maju dalam pilkada serentak 2024. Namun perlu dipahami juga generasi muda maju dalam pilkada tetap tergantung pada konteks sosial dan kultur setiap daerah,” ungkapnya.
Baca Juga : Zulhas Sebut Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA
Seperti diketahui, putusan MA telah memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota melalui Putusan bernomor No.23 P/HUM/2024.
Dia melanjutkan, meski begitu, langkah generasi muda juga tergantung dari sumber daya hingga koalisi parpol pengusung di Pilkada 2024 mendatang.
Baca Juga : Penulis Pro Kelestarian Lingkungan Kota Medan Jaya Arjuna Meninggal Dunia
"Saya juga prihatin melihat kondisi saat ini, di mana kaum muda sering kali diabaikan dalam pengambilan keputusan. Generasi muda saat ini sering merasa diremehkan dalam mengutarakan pendapat. Ini yang membuat saya yakin dengan adanya perubahan makna ambang batas, memastikan generasi muda mampu bersaing di pilkada serentak 2024,” jelasnya.
Baca Juga : Rusia Larang Masuk 30 Warga Negara Jepang Tanpa Batas Waktu
Karena itu, dia menampik isu politik dinasti atau KKN dalam keputusan tersebut.
"Kita melihat dari sudut pandang yang mana? Kalau kita melihat secara utuh dan netral bahwa ini merupakan peluang terbuka bagi kaum muda untuk bisa berbuat lebih banyak untuk daerahnya dan bangsa," jelasnya.
Baca Juga : OTT KPK Bertubi-tubi, DPR Sentil Kepala Daerah: Jabatan Bukan Alat Dagang!
Karena itu, tambahnya, putusan MA ini tidak bisa digiring opini untuk mengerucut pada satu sosok. Sebab, putusan MA bukan kepunyaan satu individu.
Baca Juga : Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Ancam Demokrasi Lokal, Masa Transisi 2029-2031 Jadi Sorotan
"Apabila ada masyarakat yang keberatan terhadap putusan MA ini bisa mengajukan gugatan ke KY (Komisi Yudisial)," pungkasnya.
(cw3/nusantaraterkini.co)
