Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tata Kelola Dana Haji, Wamenhaj Dahnil Anzar Dorong Transparansi Total dan Profesionalisme Investasi

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzat Simanjuntak, saat RDP dengan Badan Legislasi DPR, di Jakarta, Jumat (13/2/2026).(foto:rmol)

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Pemerintah Indonesia secara resmi menginisiasi perubahan besar dalam sistem pengelolaan keuangan haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pola lama dalam pengelolaan dana umat sudah tidak lagi relevan dan harus segera beralih menuju sistem yang lebih modern, transparan, serta profesional. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR di Jakarta, Jumat (13/2/2026), Dahnil menekankan bahwa langkah ini merupakan strategi krusial untuk melindungi hak-hak jemaah sekaligus memastikan akuntabilitas negara.

Baca Juga : Arab Saudi Bekukan Izin 1.800 Agen Travel Umrah Asing, Berlaku Sementara

​Inti dari reformasi ini adalah penegasan posisi keuangan haji sebagai bagian dari keuangan negara yang harus dikelola dengan standar yang ketat.

“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujar Dahnil dengan tegas.

Baca Juga : Antisipasi Ribut-ribut Jabatan, Wamen Haji dan Umrah Ungkap Kebijakan Ini untuk Angkat Kepala Kantor di Provinsi dan Kabupaten/Kota

​Salah satu perubahan paling mendasar adalah pemisahan transaksi yang kini dilakukan secara tegas antara jemaah dan negara. Setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kini diposisikan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan yang langsung masuk ke rekening atas nama Menteri Haji dan Umrah. Skema baru ini memberikan kejelasan hukum bahwa negara bertindak sebagai penyelenggara layanan resmi bagi para calon tamu Allah.

Baca Juga : Prabowo Rombak Menteri, Menkopolkam Budi Gunawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Terpental

​Di sisi lain, lembaga pengelola keuangan haji ke depan akan bertransformasi menjadi fund manager negara yang murni fokus pada optimalisasi dana melalui investasi profesional, tanpa terlibat dalam teknis penyelenggaraan ibadah. 

“Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah,” tambah Dahnil, seperti dilansir RMOL.

Baca Juga : Pengurus Matahari Pagi Indonesia Sumut Dikukuhkan

​Untuk menjamin efektivitas pengelolaan, pemerintah mendorong adanya kontrak kinerja tahunan yang mencakup target nilai manfaat dan batas risiko yang terukur. Hasil dari pengelolaan dana ini nantinya akan disalurkan melalui persetujuan DPR untuk memberikan subsidi biaya haji dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah. 

"Melalui pembenahan ini, Kemenhaj bertekad mewujudkan sistem keuangan haji yang tidak hanya aman secara regulasi, tetapi juga memberikan manfaat finansial jangka panjang yang berkelanjutan bagi seluruh umat," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)