Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Antisipasi Ribut-ribut Jabatan, Wamen Haji dan Umrah Ungkap Kebijakan Ini untuk Angkat Kepala Kantor di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak diwawancarai wartawan usai kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Penyelenggaraan Haji Tahun 2026, di Hotel Polonia Medan, Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (12/9/2025) malam. (Foto: Mhd Ilham Pradilla/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Republik Indonesia Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap, pihaknya mengangkat Kepala Bidang (Kabid) Haji dan Umrah di Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah, menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah

Hal ini untuk mempercepat pembentukan kelengkapan struktur kementerian baru ini di wilayah-wilayah Republik Indonesia.

Pengangkatan itu dilakukan secara otomatis dan diberlakukan pada semua kantor wilayah.


Kebijakan tersebut dibeberkan Dahnil Anzar Simanjuntak pada kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Penyelenggaraan Haji tahun 2026, di Hotel Polonia Medan, Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (12/9/2025) malam. 


“Kami sepakat, Kepala Bidang (Kabid) Haji dan Umrah di Kanwi Kemenag ditunjuk menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah di wilayah masing-masing,” katanya. 

Baca Juga : Prabowo Rombak Menteri, Menkopolkam Budi Gunawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Terpental

Namun status Kabid yang menjadi Kakanwil Haji dan Umrah ini adalah Pelaksana Tugas (Plt). Hal itu dilakukan sekaligus untuk melihat kinerja para Kakanwil, jika berkompeten akan langsung dilantik menjadi Kakanwil, namun jika tidak akan diganti yang lebih berkompeten.


“Kabid-kabid (di Kanwil Kemenag) ini akan di-Plt-kan jadi Kanwil Kementerian Haji dan Umrah, nanti semuanya akan dievaluasi setelah musim haji, jika berkompeten akan lanjut, jika tidak akan diganti,” jelas dia dalam pidatonya.


Selain itu, kata Dahnil, personal yang selama ini menjabat sebagai Kepala Seksi Kemenag di kabupaten/kota akan diangkat menjadi Kepala Kantor Haji dan Umrah di kabupaten/kota masing-masing.


“Kabupaten/kota secara otomatis kasi-kasi akan jadi Kepala Kantor Haji dan Umroh di wilayah masing-masing,” kata Dahnil.

Menurut Dahnil, kebijakan ini dilakukan agar ke depannya tidak menjadi ribut soal jabatan yang ada di jajaran Kementerian Haji dan Umrah.


“Jadi yang jelas, kami sampaikan informasi ini supaya jangan ribut-ribut soal jabatan,” tegasnya saat pidato di hadapan seluruh kasi Haji dan Umrah  yang ada di seluruh Sumut.


Dia mencontohkan, di beberapa daerah yang ada di Indonesia terjadi kasus seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama mengganti Kabag Haji dan Umrahnya karena tahu akan dinaikkan sebagai Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah. 


Ia berharap agar di Sumut tidak terjadi peristiwa yang sama, namun jika juga demikian, pihaknya akan mengembalikan jabatan para Kabid maupun Kasi seperti semula.


“Karena tahu Kabidnya akan naik Plt (Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah), dia ganti karena tahu mau jadi Kakanwil, jika ketahuan seperti itu akan kami kembalikan pada jabatannya semula,” ucapnya.

Baca Juga : BP Haji Jadi Kementerian, Legislator Harap Tata Kelola, Transparansi dan Pelayanan ke Jemaah Ada Perbaikan

Untuk itu, Dahnil menegaskan agar Sumut tidak seperti yang sempat terjadi di beberapa daerah lainnya, karena itu sudah menjadi rezeki mereka masing-masing.


“Itu sudah menjadi rezeki mereka, jadi jangan ada lagi kasak-kusuk soal jabatan,” tegasnya.


Dahnil mengatakan pelantikan para Kakanwil ini paling lama sekitar bulan November  2025 mendatang.


“Kita harus selesaikan  ini di bulan Oktober dan November udah selesai,” pungkasnya


(cw3/nusantaraterkini.co)