Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Satgas Saber Pangan Nias Selatan Cek Harga dan Mutu Pangan di Nias Selatan

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Kabupaten Nias Selatan melakukan pengecekan serta pengawasan terhadap harga, keamanan, dan mutu bahan pangan. Adapun pelaksanaan pengecekan dilaksanakan di beberapa Lokasi yakni UD Makmur, UD Erik, dan Pasar Jepang Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Jumat (13/2/2026). (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coNIAS SELATAN-Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Kabupaten Nias Selatan melakukan pengecekan serta pengawasan terhadap harga, keamanan, dan mutu bahan pangan. Adapun pelaksanaan pengecekan dilaksanakan di beberapa Lokasi yakni UD Makmur, UD Erik, dan Pasar Jepang Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Jumat (13/2/2026). 

Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Dinas PMTSP, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas perekonomian Kabupaten Nias Selatan serta unsur perencanaan pembangunan.

Baca Juga : Konektivitas Nias Pulih: Gubernur Bobby Nasution Resmikan Jembatan Idano Noyo Senilai Rp46,7 Miliar

Pengawasan dilakukan secara langsung dengan meninjau lapak pedagang bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, daging, dan komoditas hortikultura. Petugas memeriksa kesesuaian harga jual, kondisi fisik barang, masa kedaluwarsa produk kemasan, serta memastikan distribusi pangan berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga : Gempa Bumi Tektonik M 5.0 Guncang Nias Selatan Malam Ini, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Kepala Satuan Tugas yang juga Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi masyarakat. Melakukan Koordinasi terhadap para pelaku usaha di Wilayah Kabupaten Nias Selatan serta melakukan 

Pengecekan terhadap harga serta memberikan himbuan agar menyesuaikan dengan harga HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga : Polres Nias Selatan Jadi Penolong, Pulangkan Anak Hilang ke Pelukan Orang Tua

Ia mengimbau para pedagang agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok yang dapat memicu kelangkaan maupun kenaikan harga di pasaran. Selain itu, pedagang diminta segera berkoordinasi dengan petugas apabila terjadi keterbatasan stok distribusi.

“Pedagang diharapkan tetap menjual bahan pangan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan praktik penimbunan. Jika terdapat kelangkaan, segera berkoordinasi dengan petugas agar dapat ditangani bersama. Tindakan penimbunan yang merugikan masyarakat tentu akan ditindak sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga : Oknum Polisi di Nias Selatan Diduga Telantarkan Istri Sah, Jalin Hubungan dengan Wanita Lain dan Menikah Siri

Dari hasil pengecekan di lapangan, tim tidak menemukan adanya pelanggaran terkait harga, keamanan, maupun mutu pangan. Seluruh komoditas yang diperiksa berada dalam kondisi layak konsumsi dan diperdagangkan secara normal.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas bahan pangan, transparansi harga, serta kewaspadaan terhadap peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Kegiatan pengawasan terpadu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari di Wilayah Nias Selatan.

(Akb/Nusantaraterkini.co)