Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kurang dari 10 hari Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari.
Kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor ditangkap, satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk polisi.
Baca Juga : Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Atasan Jual 1 Kg Sabu, Polda Sumut Buka Suara
Kedua eksekutor, RAS dan YT bertugas dan memiliki berperan berbeda masing-masing. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp130 ribu.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
"Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar sudah dicampur, pertalite dan solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/7/2024).
Hadi mengatakan YT ditangkap polisi akhir pekan lalu, Sabtu dinihari (7/7/2024), pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, eksekutor ini lakukan perlawanan sehingga diambil Tindakan tegas terukur.
Baca Juga : CCTV Aksi Eksekutor Bakar Rumah Wartawan, Boncengan Naik Motor
Penangkapan kedua eksekutor, jelasnya, tak terlepas dari metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut.
Baca Juga : Sebelum Membakar Rumah Wartawan di Karo, Pelaku Sempat Survei Lokasi
"Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan dokter forensic, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor," jelasnya.
Ia mengatakan, RAS kelahiran Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe. Sedangkan YT alias Selawang lahir di Desa Raya dengan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo.
Usai menyiram rumah korban, tutur Hadi, pelaku membuang 2 botol berisikan solar dan pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi. Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bykti-bukti ditemukan di lapangan.
"Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsek tersangka sudah disita penyidik," jelasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
