Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tak Terima Ditegur saat Ambil Bambu Tanpa Izin, Pria di Padangsidimpuan Bacok Pemilik: Korban Alami Luka di Kepala

Editor:  hendra
Reporter: Rizal Oloan Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Korban sudah di rawat di rumah sakit dan dijenguk AKP Naibaho dan anggota (Foto : Humas Polres Padangsidimpuan)

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat (pembacokan) dengan menangkap terduga pelakunya. 

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Naibaho mengatakan, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan BM Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Korban dalam peristiwa ini adalah, Aminuddin Aziz Pulungan.

"Kejadian saat itu korban berada di kebun miliknya. inisial S tengah mengambil bambu tanpa izin darinya. Kemudian, korban menegur, S. Namun, teguran dari korban tersebut justru berujung pada pertengkaran dan pembacokan," ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Naibaho, Sabtu (31/1/2026). 

Baca Juga : Residivis Curanmor Asal Tanjung Balai Ditangkap di Padangsidimpuan, Motor Honda Beat Diamankan

Akibat serangan brutal terhadapnya, korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala akibat senjata tajam dan harus menjalani perawatan medis dengan 11 jahitan, sebagaimana tertuang dalam hasil visum.

"Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial, S (34), warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya.

Dalam kondisi emosi, S melakukan pemukulan menggunakan parang dan mengenai bagian belakang kepala korban. Istri korban, Erly Susana Rangkuti, yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari seorang saksi. 

Baca Juga : Geger, Warga Kampung Darek Padangsidimpuan Temukan 24 Ball Ganja Tak Bertuan di Samping Rumah

AKP Naibaho mengatakan, saksi memberitahukan jika suaminya telah dilarikan ke RSUD Kota Padangsidimpuan dalam kondisi bersimbah darah. Tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam, petugas mengidentifikasi pelaku yang tak lain adalah S dan berhasil mengamankannya. Saat diamankan, S mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.

"Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, sebilah parang, sebuah topi, dan hasil visum korban yang menunjukkan luka akibat senjata tajam,” terang Padangsidimpuan AKP Naibaho. 

AKP Naibaho mengatakan tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing. 

(ron/nusantaraterkini.co).