Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Residivis Curanmor Asal Tanjung Balai Ditangkap di Padangsidimpuan, Motor Honda Beat Diamankan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Rizal Oloan Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Barang bukti sepeda motor hasil curian di Polres Padangsidimpuan (Foto: Humas Polres Padangsidimpuan)

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor bersama barang bukti satu unit motor hasil curian dari wilayah Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Pengungkapan kasus pencurian sebagaimana dilakukan oleh personel Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dipimpin Kanit Ipda Rahmat Pardamean. 

Baca Juga : Tengah Berbelanja Sayur, Sepeda Motor Seorang Wanita Raib Digasak Maling

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Naibaho menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Baca Juga : Asik Berbelanja Sayur, Sepeda Motor Raib Digasak Maling

“Korban atas nama Zulkarnain Harianja, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BB 3461 FV yang sebelumnya terparkir di depan rumah,” ujarnya, Kamis (29/1/2026). 

Menurutnya, korban pertama kali menyadari sepeda motornya hilang saat tidak lagi menemukan kendaraan tersebut di lokasi parkir. Korban kemudian menanyakan kepada anaknya berinisial RAH, yang menerangkan bahwa, sepeda motor itu sebelumnya diparkir di depan rumah.

Baca Juga : Tak Terima Ditegur saat Ambil Bambu Tanpa Izin, Pria di Padangsidimpuan Bacok Pemilik: Korban Alami Luka di Kepala

“Namun saat hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” imbuh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Naibaho. 

Baca Juga : Geger, Warga Kampung Darek Padangsidimpuan Temukan 24 Ball Ganja Tak Bertuan di Samping Rumah

AKP Naibaho mengatakan korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, namun sepeda motor tidak ditemukan. 

Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp21 juta.

Baca Juga : Okupansi KA Putri Deli Tembus 110 Persen, Jadi Pilihan Utama Warga Sumut saat Libur Nataru

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga : Bicara Narkoba, Perairan Asahan jadi Target Polda Sumut

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bukti yang cukup, sehingga menetapkan seorang pria berinisial, BA sebagai tersangka,”ucap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Naibaho. 

BA yang sehari-hari bekerja di bidang transportasi ini diketahui berdomisili di Jalan Jarum-jarum, Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, dan merupakan residivis kasus pencurian.

Selain sepeda motor, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti selembar STNKB sepeda motor Honda Beat dengan identitas yang sama. Barang bukti sepeda motor berhasil diamankan dari tangan BA.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

(ron/nusantaraterkini.co)