Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Syaiful Huda Desak Evaluasi Sistem Sertifikasi BKI dan Kelaikan Kapal

Syaiful Huda mendesak evaluasi sistem sertifikasi BKI dan kelaikan kapal menyusul rentetan kecelakaan pelayaran sepanjang 2026.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyoroti sertifikasi kelaikan kapal dan mendesak evaluasi sistem keselamatan pelayaran nasional menyusul terbakarnya KMP Batumandi di Pelabuhan Merak, Rabu (21/10/2026). (foto: istimewa)
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyoroti sertifikasi kelaikan kapal dan mendesak evaluasi sistem keselamatan pelayaran nasional menyusul terbakarnya KMP Batumandi di Pelabuhan Merak, Rabu (21/10/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Terbakarnya KMP Batumandi di Pelabuhan Merak mendorong Wakil Ketua Komisi V DPR menyoroti sertifikasi dan mendesak evaluasi sistem Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Menurut Huda, rentetan kecelakaan kapal sepanjang 2026 menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem , khususnya terkait kelayakan teknis kapal.

“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi di tanah air. Pertanyaannya, banyak kasus kecelakaan kapal yang dipicu aspek kelayakan teknis, mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan hingga perlengkapan keselamatan yang menjadi tanggung jawab BKI. Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” ujar Huda, Rabu (21/10/2026).

Ia menyebut sejumlah kecelakaan kapal yang terjadi sepanjang tahun ini, di antaranya tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar pada Juli, kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Sumenep pada Agustus, kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Lombok, serta karamnya KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026.

Huda menilai, posisi BKI sebagai badan klasifikasi nasional yang memegang peran utama dalam sertifikasi kapal perlu diimbangi pengawasan ketat dan mekanisme evaluasi yang transparan. Menurutnya, sistem yang terlalu terpusat berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai pembanding mutu dan pengawasan independen.

Ia mencontohkan KMP Virgo Transport 8 yang disebut berusia 39 tahun, tetapi masih mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar. Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi bahan evaluasi untuk memastikan proses penilaian kelaikan kapal benar-benar mengutamakan keselamatan penumpang.

“Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8, misalnya, tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh. Ini membuktikan bahwa persoalannya bukan semata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,” katanya.

Huda juga membandingkan sistem klasifikasi kapal di Indonesia dengan sejumlah negara, seperti Jepang, Singapura, dan Korea Selatan. Ia menyebut negara-negara tersebut membuka ruang bagi sejumlah badan klasifikasi yang tergabung dalam International Association of Classification Societies (IACS).

Di Jepang, misalnya, pemilik kapal dapat menggunakan layanan Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK) maupun badan klasifikasi internasional lainnya, seperti Lloyd’s Register, DNV, dan American Bureau of Shipping (ABS), sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat tersebut mendesak Kementerian Perhubungan mempertimbangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2014. Ia mendorong pembukaan akses terbatas bagi badan klasifikasi lain yang menjadi anggota IACS, dengan tetap menerapkan regulasi dan pengawasan ketat.

Menurut Huda, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari reformasi sistem , sekaligus mendorong peningkatan kualitas sertifikasi dan akuntabilitas lembaga klasifikasi.

“Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Namun, ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki di samping masalah lain agar darurat pelayaran nasional tidak terus berlarut,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru