Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Respons Kenaikan UMP, Menaker: Dalam Tahap Pembahasan Mendalam

Menaker Yassierli menyebut UMP 2027 masih dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan masukan pemangku kepentingan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penetapan besaran persentase Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 masih berada dalam tahap pembahasan mendalam, Rabu (21/10/2026).(foto: istimewa)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penetapan besaran persentase Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 masih berada dalam tahap pembahasan mendalam, Rabu (21/10/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penetapan besaran persentase (UMP) 2027 masih berada dalam tahap pembahasan mendalam. Pemerintah saat ini masih menunggu hasil perundingan di tingkat Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebelum melanjutkannya ke Dewan Pengupahan Nasional (DPNas).

​Menaker menjelaskan, rumusan kebijakan pengupahan tahun 2027 akan mempertimbangkan komponen (KHL) serta mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.

​"Kalau untuk kan kita sedang bahas, setelah selesai Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, nanti ada pembahasan di LKS Tripnas. Nah, ada pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Yassierli di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

​Menanggapi usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang mendesak sebesar 7,5 hingga 9,5 persen, Yassierli menyebut bahwa penetapan akhir nantinya tetap menjadi kewenangan gubernur di masing-masing daerah berdasarkan masukan Dewan Pengupahan Provinsi.

​Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan usulan kenaikan upah sebesar 7,5–9,5 persen menjelang penetapan resmi yang dijadwalkan pada 1 November 2026. Perhitungan serikat buruh tersebut didasarkan pada asumsi indikator makroekonomi periode Oktober 2025 hingga September 2026, yakni angka inflasi sebesar 3,20 persen dan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dengan indeks tertentu 0,9.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

​

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait