Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sumatera Utara Darurat HAM: 116 Peristiwa Terjadi di Semester I 2026, 54 Persen Libatkan Aktor Negara

BAKUMSU mencatat 116 dugaan pelanggaran HAM di Sumut pada semester I 2026, dengan 54,3 persen melibatkan aktor negara dan 1.200 korban.

BAKUMSU mencatat sebanyak 116 peristiwa dugaan pelanggaran HAM terjadi sejak Januari hingga Juni 2026 dengan estimasi korban terdampak mencapai lebih dari 1.200 jiwa, Sabtu (5/9/2026).(foto: ilustrasi)
BAKUMSU mencatat sebanyak 116 peristiwa dugaan pelanggaran HAM terjadi sejak Januari hingga Juni 2026 dengan estimasi korban terdampak mencapai lebih dari 1.200 jiwa, Sabtu (5/9/2026).(foto: ilustrasi)
A A

Nusantaraterkini.co-Situasi Hak Asasi Manusia di Provinsi berada dalam fase darurat yang memprihatinkan sepanjang semester pertama tahun 2026. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara () mencatat sebanyak 116 peristiwa dugaan terjadi sejak Januari hingga Juni 2026 dengan estimasi korban terdampak mencapai lebih dari 1.200 jiwa. 

'Ironisnya, mayoritas dari rentetan kasus tersebut justru melibatkan aparat dan institusi negara, baik sebagai pelaku aktif, pihak yang berkolaborasi dengan korporasi, maupun melalui pembiaran dan penundaan akses keadilan," ujar Staf Divisi Studi & Advokasi BAKUMSU, , Sabtu (5/9/2026).

​Berdasarkan data BAKUMSU, sebanyak 63 kasus atau , dari total kejadian melibatkan . Rinciannya meliputi 49 kasus yang murni dilakukan oleh oknum , , Aparat Sipil Negara, pejabat, hingga badan peradilan, serta 14 kasus lain berupa kolaborasi represi maupun pembiaran terhadap tindakan non-negara seperti korporasi dan praktik premanisme. Tren pelanggaran juga menunjukkan peningkatan bulanan secara konsisten, dimulai dari 14 peristiwa pada Januari, 18 peristiwa pada Februari, 20 peristiwa pada Maret, 19 peristiwa pada April, 20 peristiwa pada Mei, hingga puncaknya 22 peristiwa pada Juni.

menyampaikan kritik tajam terkait minimnya peran instrumen negara dalam melindungi warga sepanjang periode tersebut.

​"Kami merangkum rentetan peristiwa pelanggaran HAM sejak Januari hingga Juni 2026, yang menegaskan bahwa instrumen negara belum berfungsi maksimal dalam melindungi warganya. Alih-alih menjadi pelindung sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (4) , aktor negara justru tercatat dominan dalam berbagai kasus, baik sebagai pelaku aktif, pihak yang berkolaborasi dengan korporasi, maupun melalui pembiaran (omission) dan penundaan akses keadilan (undue delay)," tegas Tommy.

​Dipaparkannya, Kota Medan menempati urutan tertinggi sebaran wilayah dengan 53 kasus atau 45,7 persen dari total peristiwa, yang menyoroti bobroknya jaminan hak sipil, eksploitasi perburuhan, dan mandeknya penegakan hukum di pusat pemerintahan. Wilayah lain yang menjadi titik panas konflik didominasi oleh daerah perkebunan dan konsesi seperti dengan 7 kasus, 7 kasus, serta 6 kasus. Dari keseluruhan kategori, pelanggaran mendominasi sebanyak 86 kasus, disusul Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebanyak 17 kasus, serta kombinasi keduanya sebanyak 13 kasus.

​Rangkaian pelanggaran ini mencakup berbagai isu struktural, mulai dari 27 kasus dan kerentanan perempuan-anak, hingga 9 kasus yang berdampak masif. Sektor agraria tercatat diwarnai pengerahan aparat ke area sengketa, dan , hingga dugaan pembunuhan di luar putusan peradilan seperti yang menimpa petani Luis David Hutabarat di Labuhanbatu Utara.

Selain itu, terdapat 24 kasus dan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menempatkan Sumatera Utara sebagai daerah dengan korban tertinggi di Indonesia, serta 12 kasus represi terhadap jurnalis dan pembungkaman .

​Menanggapi carut-marut penegakan hukum ini, BAKUMSU menilai rentetan kejadian ini merupakan kegagalan pemenuhan kewajiban dasar oleh negara.

​"Beranjak dari catatan kami di atas, rentetan di Sumut sepanjang semester pertama 2026 bukanlah letupan-letupan insidental, melainkan masalah struktural yang diakibatkan oleh gagalnya negara menjalankan kewajiban to respect, to protect, and to fulfill terhadap Hak Asasi Manusia," lanjut Tommy.

​Atas kondisi tersebut, BAKUMSU, mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menghentikan praktik penundaan perkara berlarut dan mengusut oknum aparat pembelot hukum. juga didesak untuk menarik seluruh personel bantuan komando operasi dari area konflik agraria serta memproses hukum prajurit yang terlibat kekerasan. Lembaga legislatif dan eksekutif turut didesak untuk segera mencabut izin konsesi bermasalah.

"Kemudian membentuk Unit Layanan Cepat Penanganan Kekerasan Seksual, serta mengesahkan regulasi perlindungan di ," pungkasnya.

(Emn/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait