Sumatera Utara Darurat HAM: 116 Peristiwa Terjadi di Semester I 2026, 54 Persen Libatkan Aktor Negara
BAKUMSU mencatat 116 dugaan pelanggaran HAM di Sumut pada semester I 2026, dengan 54,3 persen melibatkan aktor negara dan 1.200 korban.
Nusantaraterkini.co, MEDAN-Situasi Hak Asasi Manusia di Provinsi Sumatera Utara berada dalam fase darurat yang memprihatinkan sepanjang semester pertama tahun 2026. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat sebanyak 116 peristiwa dugaan pelanggaran HAM terjadi sejak Januari hingga Juni 2026 dengan estimasi korban terdampak mencapai lebih dari 1.200 jiwa.
'Ironisnya, mayoritas dari rentetan kasus tersebut justru melibatkan aparat dan institusi negara, baik sebagai pelaku aktif, pihak yang berkolaborasi dengan korporasi, maupun melalui pembiaran dan penundaan akses keadilan," ujar Staf Divisi Studi & Advokasi BAKUMSU, Tommy Sinambela, Sabtu (5/9/2026).
Berdasarkan data BAKUMSU, sebanyak 63 kasus atau 54,3 persen dari total kejadian melibatkan aktor negara. Rinciannya meliputi 49 kasus yang murni dilakukan oleh oknum Kepolisian, TNI, Aparat Sipil Negara, pejabat, hingga badan peradilan, serta 14 kasus lain berupa kolaborasi represi maupun pembiaran terhadap tindakan non-negara seperti korporasi dan praktik premanisme. Tren pelanggaran juga menunjukkan peningkatan bulanan secara konsisten, dimulai dari 14 peristiwa pada Januari, 18 peristiwa pada Februari, 20 peristiwa pada Maret, 19 peristiwa pada April, 20 peristiwa pada Mei, hingga puncaknya 22 peristiwa pada Juni.
BAKUMSU menyampaikan kritik tajam terkait minimnya peran instrumen negara dalam melindungi warga sepanjang periode tersebut.
"Kami merangkum rentetan peristiwa pelanggaran HAM sejak Januari hingga Juni 2026, yang menegaskan bahwa instrumen negara belum berfungsi maksimal dalam melindungi warganya. Alih-alih menjadi pelindung sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, aktor negara justru tercatat dominan dalam berbagai kasus, baik sebagai pelaku aktif, pihak yang berkolaborasi dengan korporasi, maupun melalui pembiaran (omission) dan penundaan akses keadilan (undue delay)," tegas Tommy.
Dipaparkannya, Kota Medan menempati urutan tertinggi sebaran wilayah dengan 53 kasus atau 45,7 persen dari total peristiwa, yang menyoroti bobroknya jaminan hak sipil, eksploitasi perburuhan, dan mandeknya penegakan hukum di pusat pemerintahan. Wilayah lain yang menjadi titik panas konflik didominasi oleh daerah perkebunan dan konsesi seperti Deliserdang dengan 7 kasus, Asahan 7 kasus, serta Labuhanbatu Utara 6 kasus. Dari keseluruhan kategori, pelanggaran Hak Sipil dan Politik mendominasi sebanyak 86 kasus, disusul Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebanyak 17 kasus, serta kombinasi keduanya sebanyak 13 kasus.
Rangkaian pelanggaran ini mencakup berbagai isu struktural, mulai dari 27 kasus kekerasan berbasis gender dan kerentanan perempuan-anak, hingga 9 kasus konflik agraria yang berdampak masif. Sektor agraria tercatat diwarnai pengerahan aparat ke area sengketa, kriminalisasi petani dan masyarakat adat, hingga dugaan pembunuhan di luar putusan peradilan seperti yang menimpa petani Luis David Hutabarat di Labuhanbatu Utara.
Selain itu, terdapat 24 kasus eksploitasi buruh dan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menempatkan Sumatera Utara sebagai daerah dengan korban TPPO tertinggi di Indonesia, serta 12 kasus represi terhadap jurnalis dan pembungkaman ruang sipil.
Menanggapi carut-marut penegakan hukum ini, BAKUMSU menilai rentetan kejadian ini merupakan kegagalan pemenuhan kewajiban dasar oleh negara.
"Beranjak dari catatan kami di atas, rentetan pelanggaran HAM di Sumut sepanjang semester pertama 2026 bukanlah letupan-letupan insidental, melainkan masalah struktural yang diakibatkan oleh gagalnya negara menjalankan kewajiban to respect, to protect, and to fulfill terhadap Hak Asasi Manusia," lanjut Tommy.
Atas kondisi tersebut, BAKUMSU, mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menghentikan praktik penundaan perkara berlarut dan mengusut oknum aparat pembelot hukum. Pangdam I Bukit Barisan juga didesak untuk menarik seluruh personel bantuan komando operasi dari area konflik agraria serta memproses hukum prajurit yang terlibat kekerasan. Lembaga legislatif dan eksekutif turut didesak untuk segera mencabut izin konsesi bermasalah.
"Kemudian membentuk Unit Layanan Cepat Penanganan Kekerasan Seksual, serta mengesahkan regulasi perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMISertifikasi Halal DIminta Tak Jadi Beban Baru bagi UMKM
Herman Saleh Harahap·9 menit yang lalu -
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·12 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·13 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan