Nusantaraterkini.co - Devara Putri Prananda (DP), caleg DPR dari Partai Garuda, merupakan salah satu tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24) di Bogor.
Bagaimana sih status caleg Devara?
Dilansir dari Detikcom, berdasarkan informasi di situs pemilu2024.kpu.go.id yang per Senin, (4/3/2024), Devara Putri Prananda terdaftar sebagai caleg dari Partai Garuda di dapil Jawa Barat IX meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga : Firman Soebagyo: Larangan Sistem Tendem Tingkatkan Kualitas Caleg
Devara memperoleh 226 suara dari hasil real count sementara. Data tersebut dihimpun KPU pada 2 Maret 2024, per pukul 23.00 WIB, dengan total suara yang direkap sementara sekitar 8.366 dari 12.416 TPS (67,38%).
Apa kata KPU terkait status caleg yang terlibat kasus dan telah ditetapkan tersangka?
Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengatakan seorang bakal calon harus dapat memenuhi beberapa syarat untuk menjadi calon anggota legislatif dalam pemilu.
Baca Juga : Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot
Berdasarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g , salah satu ketentuannya yaitu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g tersebut terpenuhi, maka status pencalonan seorang calon anggota legislatif tidak terpenuhi," ujar Idham saat dihubungi, Senin, (4/3/2024), dilansir dari detikcom.
Berikut pasal 11 ayat (1) huruf g dalam Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023:
Seorang bakal calon harus dapat memenuhi ketentuan salah satunya sebagai berikut: "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,....."
Diberitakan sebelumnya, dua sekawan berinisial Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda serta eksekutor berinisial MR menjadi tersangka kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri yang dilatarbelakangi cinta segitiga. Salah seorang tersangka ternyata merupakan caleg DPR.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, DP adalah Devara Putri Prananda. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan.
Kemudian, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia membenarkan nama Devara Putri Prananda terdaftar sebagai caleg DPR di wilayah itu.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
