Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pilkada serentak di Indonesia telah melewati tahap pendaftaran pasangan calon pada Kamis (29/8/2024).
Menurut Akademisi FISIP UMSU, Dr Mujahiddin S.Sos., MSP, meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada tentang batas umur calon dan parlementary threshold partai politik di DPRD, perubahan komposisi koalisi ternyata tidak banyak terjadi.
Baca Juga : Ikuti Retret di Magelang, Komisi II Minta Kepala Daerah Dukung Semua Kebijakan Presiden Prabowo
"Meski ada beberapa bakal calon kepala daerah yang gagal mendaftar setelah mendapat rekomendasi parpol, seperti Aulia Rachman, Wakil Walikota Medan saat ini, yang rekomendasinya dicabut, fenomena ini sudah lumrah dalam politik Indonesia," ujarnya kepada Nusantaraterkini.co, Sabtu (31/8/2024).
Baca Juga : KPU Samosir Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024
Mujahiddin mencontohkan, bahwa pada Pilgubsu 2018, Tengku Ery Nuradi gagal mendaftar karena dicabutnya dukungan Golkar dan Nasdem, sehingga tidak ada incumbent dalam Pilgubsu 2018. Hal serupa terjadi dalam Pilwakot Medan kali ini.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa politik daerah masih dikendalikan oleh pusat melalui penetapan pasangan calon, sehingga semangat desentralisasi dan otonomi daerah menjadi hilang.
Baca Juga : Bahas Jurnalisme Data, Kaprodi Kessos FISIP UMSU Kunjungi Redaksi Nusantaraterkini.co
Ia menekankan bahwa daerah seharusnya diberi ruang lebih luas dalam menentukan pemimpinnya. Saat ini, dominasi pimpinan parpol di pusat sangat terasa, dengan calon kepala daerah seperti ditransaksikan begitu saja, mengabaikan kehendak daerah.
Baca Juga : Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP UMSU Bedah Tantangan Desa Peri-Urban Bareng Praktisi
"Jika pimpinan partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota diberi ruang maksimal, ceritanya akan berbeda," katanya.
Ia juga menyoroti bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak yang berdekatan sangat menguras energi sosial-politik masyarakat dan elit lokal. Banyak elit yang enggan maju karena baru saja kalah atau sudah menang di Pileg, sehingga pembiayaan politik dihitung ulang berdasarkan peluang kemenangan.
Baca Juga : Mahasiswa Kessos FISIP UMSU Hidupkan Semangat Kemandirian UMKM Lewat Program Kencleng Baper
"Jika dibiarkan, ini tidak sehat bagi mekanisme pemilihan kepemimpinan lokal," pungkasnya.
(Cw7/Nusantaratekrini.co)
