Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Situs Judol Gaet Pelanggan Pakai Live Streaming Bugil Dibongkar Bareskrim Polri

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri telah membongkar sindikat yang mengoperasikan situs judi online hot51 dan 82gaming

Selain menyediakan layanan judi online, situs tersebut rupanya juga menjajakan konten pornografi live streaming bugil.

"Pada situs hot51 tersedia dua layanan yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Senin (8/7(2024).

Djuhandani menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, ada tersangka yang berperan merekrut streamer atau host yang bertugas menampilkan konten-konten porno.

Host tersebut ditugaskan untuk melakukan siaran langsung sambil berpakaian minim. Bahkan juga tanpa menggunakan pakaian hingga berhubungan seks.

Agen yang merekrut mereka bertugas untuk mengatur jam kerja host. Selain itu, juga untuk menilai kinerjanya untuk membagi pendapatan.

"Para host ditargetkan untuk melakukan live streaming selama tiga jam setiap hari dan mendapatkan gaji minimum dan para host akan mendapatkan bonus gift yang diberikan oleh viewers," jelas dia.

"Berdasarkan proses penyidikan didapatkan informasi terkait dengan pembagian persentase agen dan host. Di mana agen mendapatkan keuntungan 10% dari gaji dan gift," tambahnya dikutip kumparan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 orang tersangka. Mereka ialah: Chen Cun Wei selaku marketing; Siti Murtafiah selaku costumer service; kemudian Wilhemus Ngilitubun selaku agen.

Kemudian, Krismonica Apriliana, Anastasia Irma, Nani Handayani, Dian Trisnawati, dan Sintia yang berperan sebagai host live streaming.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 27 Ayat 1 dan 2 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan