Nusantaraterkini.co, SINGAPURA - Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi Singapura meminta platform-platform media sosial harus merespons secara lebih efektif dan cepat terhadap laporan pengguna. Karena saat ini sebagian besar membutuhkan waktu rata-rata lima hari atau lebih lama untuk bertindak.
Menanggapi pertanyaan parlemen tentang dampak tertundanya penghapusan konten terkait anak-anak, publikasi itu mengungkapkan dalam banyak kasus, konten yang diterbitkan pedoman komunitas tetap dapat diakses bahkan setelah dilaporkan.
Asesmen pemerintah baru-baru ini terhadap enam layanan media sosial yang ditunjuk mengungkapkan adanya kekurangan dalam langkah-langkah keamanan pengguna, terutama pada platform X dan HardwareZone. Asesmen tersebut menemukan platform-platform ini sering kali gagal menegakkan pedoman komunitas mereka sendiri, sehingga anak-anak terpapar konten yang tidak pantas.
Baca Juga: Konten Porno hingga Judol Marak di Instagram dan WA, komisi I DPR Minta Pemerintah Tindaklanjuti
Bahkan untuk platform yang berkinerja lebih baik di bidang ini, seperti Facebook dan YouTube, "anak-anak masih dapat mengakses beberapa konten yang tidak sesuai dengan usianya," kata kementerian tersebut.
Laporan terbaru yang dirilis oleh Otoritas Pengembangan Media Infocomm (Infocomm Media Development Authority/IMDA) Singapura menyoroti kekhawatiran soal keamanan berani. Laporan tersebut menemukan "akun anak-anak di platform X dapat dengan mudah mengakses konten seksual dewasa eksplisit," dengan risiko serupa yang teridentifikasi di Facebook, YouTube, dan HardwareZone.
Baca Juga: Kala Pengemudi BMW Pakai Plat N 3 NEN: Ngaku Konten TikTok hingga Minta Maaf
Keamanan Daring masih menjadi fokus utama pemerintah Singapura. Pada Juli 2023, Singapura memperkenalkan Kode Praktik Keamanan Daring (Kode Praktik untuk Keamanan Online), yang mewajibkan platform media sosial yang ditunjuk untuk meminimalkan paparan terhadap konten berbahaya dan meningkatkan alat pelaporan.
Pada Januari 2025, pemerintah Singapura memperluas upaya ini dengan memperkenalkan Kode Praktik Keamanan Daring untuk Layanan Distribusi Aplikasi (Code of Practice for Online Safety for App Distribution Services), yang mencakup langkah-langkah jaminan usia untuk platform aplikasi. Kode baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret.
IMDA akan meninjau tanggapan dari platform-platform media sosial ketika laporan keamanan dare tahunan mereka diumumkan berikutnya pada Juni 2025.
(Zie/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Xinhua