Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sindikat Pemalsu Pita Cukai Terbongkar: Kualitas Mirip dengan Aslinya

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bea Cukai Kudus dan Kejaksaan Negeri Pati menggelar konferensi pers pengungakapan jaringan peredaran pita cukai palsu di Pati, Kamis (8/8/2024).Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

nusantaraterkini.co, PATI - Sindikat pemalsu pita cukai lintas provinsi dibongkar Bea Cukai Kabupaten Kudus. Ratusan lembar pita cukai palsu disita. Kualitas hampir mirip dengan aslinya.

Dari pengungkapan kasus ini, Bea Cukai Kudus menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni MN (57), M (52) warga Jepara, dan K (47) warga Semarang.

Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan kejadian ini bermula dari adanya laporan pasokan pita cukai palsu dari wilayah Jawa Tengah ke Jawa Timur. 

Baca Juga : Polsek Dolok Masihul Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Petugas Bea Cukai pun melakukan penyelidikan dan mendapati mobil yang ditengarai mengangkut pita cukai palsu di wilayah Pati.

"Kami berhasil. Pada 12 Juni 2024 kami melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Pati tepatnya di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo," terang Ika saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Pati, Kamis (8/8/2024).

Dikatakannya, rencananya pita cukai palsu itu akan dikirim ke Jawa Timur. "Pita cukai palsu akan dikirim ke Jawa Timur," lanjut dia.

Baca Juga : Korban Pencurian Dilaporkan Balik Pelaku Kasus Penganiayaan, Mediasi Buntu

Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti 749 lembar pita cukai palsu. Kepada petugas, MN mengaku mendapatkan pita cukai palsu dari M warga Jepara.

Kemudian M mengaku mendapatkan pita cukai dari seorang warga Semarang berinisial K. Sedangkan K mendapatkan pita cukai palsu dari Rafa yang masih ditetapkan sebagai DPO.

"Kami dalami inisial K kita periksa kita dapatkan informasi bersangkutan mendapatkan pita cukai palsu dari Rafa, saudara Rafa ini masih DPO," jelasnya dikutip detik, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga : 4 Waria Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online

Ratusan lembar pita cukai palsu tersebut, kata Ika, cukup mirip dengan pita asli. Hanya saja dalam pita palsu belum terdapat hologram.

"Harusnya ada hologram, dan ada alat bantu alat pembesar. Sekarang sudah medium, kita selama ini kerja sama dengan Pura Grup, dan mereka untuk saat ini kualitas bukan kaleng-kaleng dan hampir mirip dengan aslinya," jelasnya.

Ika mengatakan tersangka mendapatkan pita cukai dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan aslinya. Tersangka satu mendapatkan orderan senilai Rp 31,5 juta. Berikutnya tersangka dua mendapatkan orde Rp 27 juta. Serta tersangka tiga mendapatkan orde Rp 24 juta.

Baca Juga : Tas Berisi Laptop dan Berkas Skripsi Mahasiswa Dicuri Komplotan Maling di Sebuah Kafe

"Padahal ini nilainya sekitar Rp 222 juta. Jadi bisa dibayangkan kan kerugian negara," jelasnya.

Lebih lanjut Ika menambahkan, kasus ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pati untuk segera disidangkan. Ketiga tersangka dikenakan melanggar pasal 55 huruf b Undang-undang tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pindana paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.

"Serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tegas dia.

Baca Juga : Polisi Ungkap Unsur Asmara Sejenis dari Pembunuhan di Karawang

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Pipiet Suryo Prianto Wibowo mengatakan perkara pita cukai penyelidikan dilakukan oleh Bea Cukai Kudus.

"Ini sangat penting karena berhubungan dengan pendapatan negara," kata Pipiet saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Pati siang tadi.

Dia mengatakan pihaknya menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Bea Cukai Kudus. Barang bukti yang diserahkan untuk proses itu mobil pita Mitsubishi warna hitam, STNK, kemudian ada 749 lembar pita cukai diduga yang diduga palsu SKT golongan 2 tahun 2024.

Baca Juga : Polisi Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Kematian Jurnalis di Medan

"Setelah kita teliti perkara yang diajukan Bea Cukai Kudus, berkas tersebut sudah lengkap semua dan memenuhi persyaratan, maka perkara ini akan segera kita limpahkan kepada Pengadilan Negeri Pati," pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).