nusantaraterkini.co, BINJAI - Meski sempat kabur ke ladang sawit milik PTPN, dua pria pengedar narkoba akhirnya berhasil ditangkap Polisi Satres Narkoba Polres Binjai.
Kedua tersangka masing-masing EW (52) dan SA (30). Mereka ditangkap di jalan Trob Megawati, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (05/6/25) pukul 16.30 wib sore hari.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP. Junaidi mengatakan, penangkapan berawal saat Kasat Narkoba Polres Binjai AKP. Syamsul Bahri mendapatkan informasi yang mengatakan kalau di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga : Edarkan Narkoba, Pria Asal Labura Diringkus Polisi: 2,36 Gram Sabu Ditemukan
"Masyarakat di sana sangat resah dengan perlakuan kedua pelaku. Sehingga mereka memberanikan diri untuk melaporkan aksi tersebut," terang Junaidi, Rabu (11/6/2025).
Berangkat dari informasi itu, petugas langsung menuju lokasi melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
"Saat petugas sedang menelusuri jalan Trob/Megawati kemudian menemukan 2 orang laki-laki yang mana saat itu keduanya sedang menunggu di pinggir jalan dan saat akan didekati oleh petugas keduanya dengan spontan melarikan diri kearah kebun sawit milik PTPN. Petugas langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka," terang Junaidi.
Baca Juga : Jual 1Kg Sabu, Oknum Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Propam
Pada saat melakukan penangkapan terhadap EW dan SA, kata Junaidi, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0.81 gram, satu plastik klip transparan kosong dan satu timbangan elektrik.
"Terhadap EW dan SA beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Junaidi.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Pelarian Berakhir, IRT Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Langkat
