Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sempat Dapat Perlawanan Masyarakat, Polisi Akhirnya Boyong Dua Pelaku Narkoba: Satu Personel Terluka

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Personel Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan A. Yani, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. (Foto: Humas Polres Labuhanbatu).

nusantaraterkini.co, LABUHANBATU - Personel Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan A. Yani, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku berinisial IS (35) seorang pria warga Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, dan YIM (25) warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah ditangkap pada Kamis (20/3/2025) siang.

Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan petugas dan membuang barang bukti narkotika yang mereka bawa.

Baca Juga : Satu dari Dua Pelaku Perampokan Ditangkap Polisi di Labuhanbatu

Yang lebih mengejutkan, proses penangkapan ini sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang berusaha menghalangi polisi. Bahkan, setelah kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Panai Hilir, sekelompok ibu-ibu masyarakat Labuhanbilik mendatangi kantor polisi dan meminta agar pelaku dilepaskan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin saat dikonfirmasi Senin (24/03/2025) menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di sekitar wilayah Sei Berombang. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. 

Baca Juga : Pastikan Stok BBM Aman Jelang Nataru, Polsek Kualuh Hulu Cek SPBU

"Sekira pukul 12.30 Wib, petugas melihat kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra dengan cara berboncengan tiga. Ketika dihentikan oleh polisi, mereka justru melawan dan mencoba melarikan diri. Terjadi aksi tarik-menarik antara petugas dengan kedua pelaku, yang mengakibatkan Bripka Zetas Hasibuan mengalami luka lecet di tangan," ujar Kasi Humas.

Di tengah perlawanan tersebut, sambung Syafrudin, polisi melihat pelaku membuang sebuah bungkusan plastik hitam ke tanah. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,2 gram bruto.

Dan saat proses penangkapan berlangsung, sekelompok warga yang berada di sekitar lokasi mencoba menghalangi petugas. Mereka berteriak dan berusaha menghambat polisi agar tidak membawa kedua pelaku. Meski demikian, petugas tetap bertindak tegas dan berhasil mengamankan para tersangka ke Mapolsek Panai Hilir.

Baca Juga : Bejat! Ayah dan Paman Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku Ditangkap Bersama 2 Kerabatnya

"Namun, situasi kembali memanas ketika sekelompok ibu-ibu masyarakat Labuhanbilik mendatangi kantor Polsek Panai Hilir dan menuntut agar kedua pelaku dibebaskan. Polisi tetap bersikap profesional dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. 

"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan sekelompok masyarakat yang berusaha menghalangi tugas kepolisian. Kami tegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sesuai prosedur, dan kedua pelaku sudah terbukti memiliki narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, bukan malah melindungi pelaku yang merusak generasi muda," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,2 gram bruto. Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial K dan R. Mereka memperoleh sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor Satria FU seharga Rp. 1,2 juta.

Kini, kedua pelaku diamankan di Polsek Panai Hilir dan selanjutnya di serahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga tengah memburu bandar narkoba yang menjadi pemasok barang haram tersebut," pungkas Syafrudin.

(Dra/nusantaraterkini.co).