Selain Papua, TikToker AB Juga Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap Penggalangan Dana untuk Palestina
Hal ini juga terjadi saat ia menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan menyatakan siap menyaksikan agar rudal Israel menghancurkan...
Selain Papua, TikToker AB Juga Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap Penggalangan Dana untuk Palestina
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AB selaku pengguna akun TikTok presiden_ono_niha usai membuat konten ujaran kebencian atau SARA.
Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AB pada, Sabtu (30/12/2023). Tersangka AB ditangkap usai membuat konten yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA.
"Hal ini juga terjadi saat ia menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan menyatakan siap menyaksikan agar rudal Israel menghancurkan Hamas/Palestina," terang Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam akun instagramnya seperti dikutip, Selasa (2/1/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha usai menyebarkan ujaran kebencian dalam kontennya terhadap masyarakat Papua.
"Bertindak cepat, Siber Bareskrim Polri ungkap kasus ujaran kebencian atau SARA oleh akun TikTok @presiden_ono_niha," terang Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam unggahan akun instagramnya seperti dikutip Selasa (2/1/2024).
Dijelaskan, bahwa tersangka berinisial AB selaku pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun TikTok @presiden_ono_niha atau Jay Komal. Tersangka AB ditangkap petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri pada, Sabtu (30/12/2023).
"AB telah membuat, menyebarkan, memviralkan, mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA," terangnya lagi.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa konten yang diunggah AB telah menyulut amarah warganet Papua. Hal ini dilihat dari munculnya ribuan yang mengomentari konten tersebut.
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," jelasnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menjerat tersangka AB dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 156 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
(HAM/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMATERA TERKINIBupati dan Wabup Pasbar Pantau Pemilihan Wali Nagari
Herman Saleh Harahap·4 menit yang lalu -
SUMSELRSUD Palembang Ungkap Kondisi Ojol yang Meninggal Diduga Akibat ISPA
hendra·6 menit yang lalu -
NASIONALKemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6
Herman Saleh Harahap·18 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Tinjau Gladi Bersih Peringatan HUT Ke-81 TNI
Herman Saleh Harahap·34 menit yang lalu -
NEWSRekam Jejak Brigjen Pol Rony Samtana, Kapolda Sumsel yang Baru
Herman Saleh Harahap·57 menit yang lalu -
-
-
-
-
SUMSELPunya Riwayat Asma, Pengemudi Ojol di Palembang Meninggal Diduga Akibat Kabut Asap Pekat
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan