Selain Papua, TikToker AB Juga Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap Penggalangan Dana untuk Palestina
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AB selaku pengguna akun TikTok presiden_ono_niha usai membuat konten ujaran kebencian atau SARA.
Baca Juga : Novelita Sijabat Meriahkan Festival Tao Toba Jou-Jou di Pangururan Samosir
Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AB pada, Sabtu (30/12/2023). Tersangka AB ditangkap usai membuat konten yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA.
Baca Juga : 5 Konten Kreator di Semarang Dilaporkan ke Polisi Gegara Buat Konten Hoaks
"Hal ini juga terjadi saat ia menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan menyatakan siap menyaksikan agar rudal Israel menghancurkan Hamas/Palestina," terang Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam akun instagramnya seperti dikutip, Selasa (2/1/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha usai menyebarkan ujaran kebencian dalam kontennya terhadap masyarakat Papua.
Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel
"Bertindak cepat, Siber Bareskrim Polri ungkap kasus ujaran kebencian atau SARA oleh akun TikTok @presiden_ono_niha," terang Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam unggahan akun instagramnya seperti dikutip Selasa (2/1/2024).
Dijelaskan, bahwa tersangka berinisial AB selaku pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun TikTok @presiden_ono_niha atau Jay Komal. Tersangka AB ditangkap petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri pada, Sabtu (30/12/2023).
"AB telah membuat, menyebarkan, memviralkan, mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA," terangnya lagi.
Baca Juga : Pagar Rumah Dirusak, Warga Medan Labuhan Malah Ditangkap Polisi
Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa konten yang diunggah AB telah menyulut amarah warganet Papua. Hal ini dilihat dari munculnya ribuan yang mengomentari konten tersebut.
Baca Juga : Polri Sampaikan Duka Mendalam: Wafatnya Eyang Meri Hoegeng, Simbol Integritas Bhayangkara
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," jelasnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menjerat tersangka AB dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 156 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
(HAM/nusantaraterkini.co)
