Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sebut Program Tapera Kurang Sosialisasi, HIMPERRA: Secara Prinsip Baik

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Umum HIMPERRA, Ari Tri  Priyono (tengah). (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua umum Himpunan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Ari Tri Priyono mengakui jika program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat ini sudah diteken Jokowi melalui PP memang kurang sosialisasi, sehingga membuat masyarakat menjadi kaget.

"Secara prinsip ini sudah baik, namun memang sosialisasinya kurang dan ini harus digalakkan betul oleh pemerintah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga : Partai Gelora Beri Masukan ke Prabowo untuk Akhiri Polemik Tapera

Ari menilai, program Tapera ini memang sudah ada sejak lama, namun ini diperuntukan bagi ASN, TNI-Polri. Namun ia melihat ada niat baik Pemerintah agar rakyat bisa mempunyai rumah, sehingga pemerintah memperlebarnya sampai kepada swasta agar rakyat bisa merasakan.

Baca Juga : Aksi Ratusan Buruh Geruduk DRPD Sumut Tolak Tapera, Menambah Tergerusnya Upah Buruh

"Memang awalnya untuk ASN TNI-Polri dan sekarang swasta juga ikut. Tapi ini tidak ada ruginya dan bernilai tambah, karena ini kan bisa dipakai untuk DP rumah mereka yang mau ambil dan bisa diambil diawal dan tinggal meneruskan saja," tegas Ari yang juga seorang developer perumahan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca Juga : Penyesalan Menteri Basuki soal Tapera

Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.

Baca Juga : Himperra Buka Suara Soal Polemik Tapera

Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja. Besaran simpanan 3 persen tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri.

Adapun mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja itu ditanggung sebanyak 0,5 persen oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja. Sementara itu untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka.

Meski begitu ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi.

Lebih lanjut diatur soal pembayaran simpanan Tapera. Untuk para pekerja yang terdiri dari pegawai negeri atau swasta, maka pembayaran wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.

(cw1/nusantaraterkini.co)