Sebut Program Tapera Kurang Sosialisasi, HIMPERRA: Secara Prinsip Baik
Secara prinsip ini sudah baik, namun memang sosialisasinya kurang dan ini harus digalakkan betul oleh pemerintah
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua umum Himpunan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Ari Tri Priyono mengakui jika program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat ini sudah diteken Jokowi melalui PP memang kurang sosialisasi, sehingga membuat masyarakat menjadi kaget.
"Secara prinsip ini sudah baik, namun memang sosialisasinya kurang dan ini harus digalakkan betul oleh pemerintah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/5/2024).
Ari menilai, program Tapera ini memang sudah ada sejak lama, namun ini diperuntukan bagi ASN, TNI-Polri. Namun ia melihat ada niat baik Pemerintah agar rakyat bisa mempunyai rumah, sehingga pemerintah memperlebarnya sampai kepada swasta agar rakyat bisa merasakan.
"Memang awalnya untuk ASN TNI-Polri dan sekarang swasta juga ikut. Tapi ini tidak ada ruginya dan bernilai tambah, karena ini kan bisa dipakai untuk DP rumah mereka yang mau ambil dan bisa diambil diawal dan tinggal meneruskan saja," tegas Ari yang juga seorang developer perumahan.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.
Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja. Besaran simpanan 3 persen tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri.
Adapun mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja itu ditanggung sebanyak 0,5 persen oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja. Sementara itu untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka.
Meski begitu ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi.
Lebih lanjut diatur soal pembayaran simpanan Tapera. Untuk para pekerja yang terdiri dari pegawai negeri atau swasta, maka pembayaran wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALPemukim Israel Merusuh di Desa Tepi Barat, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina
Rozie Winata·17 menit yang lalu -
KESEHATANSiaga Influenza A, RSUD dr Pirngadi Medan Perketat Skrining dan Surveilans
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan