Nusantaraterkini.co, Jakarta - Ketua umum Himpunan Perumahan Rakyat (HIMPERRA): Ari Tri Priyono mengakui jika program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini sudah diteken Jokowi melalui PP memang kurang sosialisasi sehingga membuat masyarakat menjadi kaget.
"Secara prinsip ini sudah baik, namun memang sosialisasinya kurang dan ini harus digalakkan betul oleh Pemerintah," kata Ari Tri di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/5/2024).
Ari menilai, program Tapera ini memang sudah ada sejak lama, namun ini diperuntukan bagi ASN, TNI-Polri. Namun ia melihat ada niat baik Pemerintah agar rakyat bisa mempunyai rumah maka Pemerintah mempelebar sampai kepada swasta agar rakyat bisa merasakan.
Baca Juga : Sebut Program Tapera Kurang Sosialisasi, HIMPERRA: Secara Prinsip Baik
"Memang awalnya untuk ASN TNI-Polri dan sekarang swasta juga ikut. Tapi ini tidak ada ruginya dan bernilai tambah karena ini kan bisa dipakai untuk DP rumah mereka yang mau ambil dan bisa diambil diawal dan tinggal meneruskan saja," tegas Ari yang juga seorang developer rumahnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Global Kian Menggila, DPR Soroti Lemahnya Pengelolaan SDA dan Mitigasi Bencana
Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.
Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja. Besaran simpanan 3 persen tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri.
Adapun mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja itu ditanggung sebanyak 0,5 persen oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja. Sementara itu untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka.
Baca Juga : DPR Ingatkan Tata Ruang dan Infrastruktur jadi Kunci Kurangi Banjir
Meski begitu ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi.
Lebih lanjut diatur soal pembayaran simpanan Tapera. Untuk para pekerja yang terdiri dari pegawai negeri atau swasta, maka pembayaran wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.
(cw1/nusantaraterkini.co)
