Nusantaraterkini.co - KPU RI membeberkan informasi terkini mengenai pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). KPU mencatat, total 982 TPS itu menggelar PSU, PSS, dan PSL.
"Total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir dari Detikcom, Jumat (23/2/2024).
Tercatat data per Rabu (21/2/2024) total data PSU, PSS dan PSL sebanyak 959 TPS, dengan rincian, 615 TPS akan menggelar PSU, 120 TPS menggelar PSL dan 224 TPS menggelar PSS.
Idham memaparkan rincian PSU, PSS dan PSL per data hari ini ada 686 TPS menggelar PSU.
"Untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS," kata Idham.
Idham mengatakan seusai UU Pemilu, apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti ada syarat tertentu, maka PSU wajib diulang. Hal ini termasuk membuka kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan dengan tidak tepat.
Petugas KPPS kemudian meminta pemilik surat suara tidak sah untuk memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama dan alamat. Selain itu, petugas KPPS juga merusak sejumlah surat suara yang telah digunakan oleh pemilik, sehingga membuat surat suara itu tidak sah.
"Dan atau pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang," jelasnya.
Selanjutnya, terkait PSS, Idham mengatakan total ada 225 TPS di 38 provinsi yang akan menggelar pemungutan suara susulan. Idham mengatakan PSS terbanyak ada di 114 TPS di Demak, Jawa Tengah dan 92 TPS di Kabupaten Paniai.
"Ini apa penyebab dari pemungutan suara susulan? Pemungutan suara susulan itu diatur di dalam pasal 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023," jelasnya.
"Dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan suara tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara susulan," sambung dia.
Kemudian, Idham memaparkan terdapat 71 TPS yang akan menggelar PSL seperti diatur dalam Pasal 109 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
"Dalam hal sebagian seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS," ungkapnya.
Idham mengatakan PSU, PSS dan PSL itu maksimum dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara. Namun, pada beberapa daerah ada yang mengalami masalah khusus.
"Ini batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Akan tetapi nanti ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis, karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat," tuturnya.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom