Nusantaraterkini.co, MEDAN-Gubernur Sumatera Utara memberi teguran ringan terhadap 1.073 pegawai di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang terlibat praktik judi online.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution usai menghadiri konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut Kamis (30/10/2025) sore.
Baca Juga : Diduga Terlilit Utang Judol, Pegawai PPPK Disbudparpora Madiun Ditemukan Tewas Gantung Diri
“Sudah kita surati satu persatu, sudah ada kita berikan suratnya masing masing, sudah ada teguran ringan,” katanya.
Dikatakan Bobby, pihaknya akan terus monitor orang orang yang diberikan surat teguran ringan, jika masih tetap melakukan praktik judi online pihaknya akan membuat teguran keras bila perlu melakukan pemecatan jika terus menerus melakukan pelanggaran yang sudah ditetapkan.
“Setelah kita buat surat teguran itu , nanti mana yang sudah kita buat surat teguran masih main lagi kita akan buat teguran keras,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut mengatakan sebanyak 1.073 pegawai dibawah Pemprov Sumut terlibat praktik judi online.
Baca Juga : Satpol PP Kerja Sama dengan PPATK Berantas ASN Yang Terlibat Judi Online di Pemprov Sumut, Masyarakat: Situsnya Juga
Hal itu dari data pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) yang diberikan kepada Pemprov Sumut data pada tahun 2024.
Sebanyak 1.073 orang tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai harian lepas (PHL) dan tenaga honorer lainnya yang dibawa pemprov Sumut.
Hal itu akan tetap dimonitor oleh pihaknya guna mengurangi pelanggaran yang ada di jajaran pemprov Sumut.
Bahkan pihaknya akan meminta data untuk tahun 2025, jika masih melakukan praktik judi online dengan orang yang sama pihaknya akan melakukan tindak tegas terhadap oknumnya.
(Cw3/nusantaraterkini.co)
