Nusantaraterkini.co, BANDUNG-Upaya persembunyian sindikat judi internasional di wilayah hukum Polres Cimahi akhirnya rontok. Sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat, yang dijadikan pusat kendali layanan pelanggan (customer service) untuk tujuh situs judi jaringan Kamboja digerebek petugas. Empat pemuda berinisial FN, MAP, RM, dan AF kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah tertangkap basah mengelola operasional digital haram tersebut.
Uniknya, terbongkarnya markas judi ini berawal dari pengembangan kasus yang sama sekali berbeda. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengungkapkan bahwa timnya semula sedang memburu tersangka kasus narkotika, namun penyelidikan justru membawa mereka ke sarang operator judi lintas negara ini.
Baca Juga : Polisi Bongkar 21 Situs Judi Online Berkedok Perusahaan Fiktif, Uang Rp59 Miliar Disita
"Berawal dari diamankannya salah satu tersangka kasus narkotika, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan rumah yang dijadikan sarang pengoperasian layanan pelanggan tujuh situs judi online," tegas Niko dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Di lokasi penggeledahan, polisi menyita dokumen kontrak kerja yang cukup rapi dengan perusahaan asing bernama Webfront Support Management Incorporation. Tugas para pemuda ini cukup spesifik: menjaring keluhan pemain dan memastikan para pengguna terus melakukan pengisian saldo atau top up. Dengan imbalan gaji Rp5 juta per bulan, mereka bekerja secara terorganisir di depan layar monitor yang terhubung langsung ke peladen di Kamboja.
Meski empat orang sudah diamankan, polisi mencium adanya keterlibatan pelaku lain yang masih buron. Kecurigaan ini didasari pada temuan perangkat keras di lapangan yang menunjukkan kapasitas kerja lebih besar daripada jumlah orang yang ditangkap.
"Saat ini kami masih melakukan upaya pengembangan lebih lanjut karena di lokasi terdapat enam monitor, sementara baru ada empat pekerja yang diamankan. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," tambah Niko, seperti dilansir RMOL.
Baca Juga : Judi Online Jadi Pemicu Budi Arie Ditolak Gerindra dan PSI
Salah satu pelaku, MAP, mengaku nekat masuk ke dunia gelap ini demi menyambung hidup. Ia terperangkap rayuan iklan di grup Telegram dengan kata kunci "Lowongan Kerja Kamboja". Kini, alih-alih mendapatkan gaji besar, para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan UU ITE dan KUHP dengan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda selangit mencapai Rp10 miliar.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
