Nusantaraterkini.co, KARO - Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial KS (27) karena menanam ganja di peradangannya di Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sabtu (7/2/2026).
Dari lokasi, petugas menyita 33 batang ganja yang memiliki tinggi antara 35 cm hingga 110 cm, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1.200 gram.
Baca Juga : Pria di Karo Tewas Ditembak Senjata Angin, Pelaku Lepaskan 5 Tembakan
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan, pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan personel Satresnarkoba.
Baca Juga : Razia di Hotel Raya Berastagi, 5 Perempuan dan 6 Laki-laki Beserta Ratusan Kondom dan Pelumas Diamankan
Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan langsung lokasi tanaman ganja yang ditanam di ladang miliknya sendiri.
“Setelah pengakuan pelaku, petugas langsung melakukan pencabutan seluruh tanaman ganja dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya dalam keterangan, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga : 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Tor Sihite Madina Dimusnahkan
Lebih lanjut, Pebriandi menyampaikan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun penanaman narkotika, khususnya ganja, dengan alasan apa pun.
Baca Juga : Tim Patroli Kodim 0212/Tapsel Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare, Dandim: Ini Bukan Kali Pertama
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar tidak mencoba-coba menanam, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika. Sekecil apa pun bentuk pelanggarannya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat, terutama aparatur desa dan tokoh masyarakat, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
“Narkoba merusak masa depan generasi muda. Polres Tanah Karo berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami membutuhkan dukungan serta keberanian masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(zie/nusantaraterkini.co)
