Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Tanah Karo Gerebek Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Disita

Polres Tanah Karo sita 33 batang ganja di Desa Cinta Rakyat. Pelaku KS ditangkap beserta barang bukti 1,2 kg

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho saat di lokasi temuan ladang ganja di Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sabtu (7/2/2026). (Foto: istimewa)
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho saat di lokasi temuan ladang ganja di Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sabtu (7/2/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, KARO - menangkap seorang pria berinisial KS (27) karena menanam ganja di peradangannya di Julun Tapin, , Kecamatan Merdeka, , Sabtu (7/2/2026). 

Dari lokasi, petugas menyita 33 batang ganja yang memiliki tinggi antara 35 cm hingga 110 cm, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1.200 gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan, pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan personel Satresnarkoba.

Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan langsung lokasi tanaman ganja yang ditanam di ladang miliknya sendiri.

“Setelah pengakuan pelaku, petugas langsung melakukan pencabutan seluruh tanaman ganja dengan disaksikan oleh Kepala Dusun . Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya dalam keterangan, Minggu (8/2/2026).

Lebih lanjut, Pebriandi menyampaikan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun penanaman narkotika, khususnya ganja, dengan alasan apa pun.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba menanam, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika. Sekecil apa pun bentuk pelanggarannya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat, terutama aparatur desa dan tokoh masyarakat, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

“Narkoba merusak masa depan generasi muda. Polres Tanah Karo berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami membutuhkan dukungan serta keberanian masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

(zie/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru