Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Terungkap! Ini Sosok Dua Pelaku Pemukulan Korban Kericuhan Demo di Mapolda Sumsel

Polisi amankan dua pelaku pemukulan dalam kericuhan unjuk rasa di Mapolda Sumsel untuk proses hukum

Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua orang pria berinisial AF (36) dan EP (24) diduga terlibat aksi penganiayaan saat unjuk rasa di depan pintu masuk Mapolda Sumsel pada, Selasa (13/10/2026). (Foto: polda sumsel)
Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua orang pria berinisial AF (36) dan EP (24) diduga terlibat aksi penganiayaan saat unjuk rasa di depan pintu masuk Mapolda Sumsel pada, Selasa (13/10/2026). (Foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bergerak cepat menangkap dua orang pria berinisial AF (36) dan EP (24) karena diduga terlibat aksi saat unjuk rasa di depan pintu masuk Mapolda Sumsel pada, Selasa (13/10/2026) kemarin.ย 

Insiden kekerasan tersebut terjadi ketika berlangsung aksi penyampaian aspirasi yang diwarnai gesekan fisik antarpeserta dan petugas penanganan di lapangan.

Menindaklanjuti kejadian itu, tim operasional Ditreskrimum bersama Satreskrim Polrestabes Palembang mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman dokumentasi video digital.

Hasil penyelidikan dan pemantauan mengarah pada keberadaan kedua tersangka yang terdeteksi berada di kawasan Ilir Barat II, .

Petugas gabungan kemudian mengamankan AF dan EP tanpa perlawanan untuk dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani proses pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka AF diduga melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah punggung bagian belakang korban menggunakan tangan kanan.

Sementara itu, tersangka EP diduga melakukan tendangan sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan ke arah korban saat kericuhan berlangsung.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian serta rekaman video digital untuk mendalami peran masing-masing.

โ€œDua tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum ,โ€ ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Pihak kepolisian menegaskan jika penanganan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

โ€œPenanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Tim penyidik dan operasional melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,โ€ tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Polda Sumsel mengingatkan masyarakat jika penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak demokrasi yang wajib dilaksanakan secara tertib dan menghormati keselamatan orang lain.

โ€œKami mengimbau pihak-pihak terkait agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku,โ€ imbuhnya.

Pihak kepolisian berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan warga secara profesional, objektif, dan transparan.

โ€œPolda Sumsel menaruh perhatian serius terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat,โ€ kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Muโ€™min Wijaya.

Saat ini kedua tersangka telah menjalani penahanan di Mapolda Sumsel. Sementara, penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan.

Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan kekerasan, serta menjaga kondusivitas keamanan wilayah Sumatera Selatan.

โ€œPercayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berjalan,โ€ pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)ย 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait