Suparji: RUU Perampasan Aset Perkuat Negara Sita Hasil Kejahatan
Guru Besar Suparji Achmad menilai RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kewenangan negara menyita aset hasil kejahatan melalui mekanisme hukum.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat memperbesar potensi negara dalam merampas aset hasil kejahatan.
Menurut Suparji, instrumen hukum yang ada saat ini seperti sanksi denda, uang pengganti, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih memiliki banyak keterbatasan untuk menjangkau seluruh aset pidana.
“Karena tanpa RUU Perampasan Aset, maka untuk merampas hasil kejahatan itu masih banyak keterbatasan,” kata Suparji, Minggu (20/9/2026).
Ia menjelaskan, instrumen seperti sanksi denda, pembayaran uang pengganti, maupun penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Tetapi dengan adanya RUU Perampasan Aset, maka potensi untuk merampas hasil kejahatan oleh negara akan lebih besar,” ujarnya.
Meski demikian, Suparji menegaskan keberadaan RUU tersebut bukan berarti seluruh aset hasil kejahatan secara otomatis dapat dirampas oleh negara.
Menurutnya, tetap diperlukan mekanisme dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses perampasan aset.
“Meskipun tentunya tidak ada jaminan semuanya bisa dirampas, tetapi potensi besar saya kira akan lebih kuat,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·6 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·6 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·7 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·9 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·9 jam yang lalu -
SUMSELTinjau Langsung Jembatan Muara Telang, Herman Deru Mobilisasi Swadaya Perbaikan Infrastruktur
hendra·10 jam yang lalu -
PERISTIWAKecelakaan Maut di Langkat, Toyota Avanza Terjun ke Sungai Batang Serangan, 3 Orang Tewas
hendra·10 jam yang lalu -
SEPAKBOLASimeone Tebar Pujian untuk Mourinho Jelang Derbi Madrid, Waspadai Kecepatan Mbappe dan Vinicius
Rozie Winata·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan