Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Suparji: RUU Perampasan Aset Perkuat Negara Sita Hasil Kejahatan

Guru Besar Suparji Achmad menilai RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kewenangan negara menyita aset hasil kejahatan melalui mekanisme hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia , Suparji Ahmad menilai RUU Perampasan Aset dapat memperbesar potensi negara dalam merampas aset yang berasal dari hasil kejahatan, Minggu (20/9/2026) (foto:istimewa)
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia , Suparji Ahmad menilai RUU Perampasan Aset dapat memperbesar potensi negara dalam merampas aset yang berasal dari hasil kejahatan, Minggu (20/9/2026) (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,JAKARTA — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, , menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat memperbesar potensi negara dalam merampas aset hasil kejahatan.

​Menurut Suparji, instrumen hukum yang ada saat ini seperti sanksi denda, uang pengganti, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih memiliki banyak keterbatasan untuk menjangkau seluruh aset pidana.

​“Karena tanpa , maka untuk merampas hasil kejahatan itu masih banyak keterbatasan,” kata Suparji, Minggu (20/9/2026).

Ia menjelaskan, instrumen seperti sanksi denda, pembayaran uang pengganti, maupun penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Tetapi dengan adanya , maka potensi untuk merampas hasil kejahatan oleh negara akan lebih besar,” ujarnya.

Meski demikian, Suparji menegaskan keberadaan RUU tersebut bukan berarti seluruh aset hasil kejahatan secara otomatis dapat dirampas oleh negara.

Menurutnya, tetap diperlukan mekanisme dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses perampasan aset.

“Meskipun tentunya tidak ada jaminan semuanya bisa dirampas, tetapi potensi besar saya kira akan lebih kuat,” pungkasnya.

 (LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait