nusantaraterkini.co, JAKARTA - DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun 2025 ini dan menjadi prioritas.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 jangan hanya pepesan kosong. RUU ini diharapkan dibahas komprehensif dan memiliki daya untuk merampas aset hasil kejahatan.
Baca Juga : DPRD Madina Turun ke Pasar Baru Panyabungan Tanggapi Keluhan Pedagang
"Jangan sampai juga dengan tekanan publik yang sangat kuat sekarang RUU Perampasan Aset sekadar dibahas. Yang paling penting adalah apa isinya. Jangan sampai juga isinya itu sekadar ada. Sekadar disahkan. Tetapi tidak punya gigi, tidak punya daya berlaku yang efektif," kata Zaenur, Rabu (10/9/2025).
Zaenur mengatakan ketika RUU Perampasan Aset nantinya harus mengadopsi illicit enrichment. Itu merupakan peningkatan kekayaan yang signifikan dan mencolok pada seorang pejabat publik atau penyelenggara negara, yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dan sah, kaitannya dengan pendapatan legal mereka.
Baca Juga : Legislator Ingatkan Bapanas soal Anggaran Rp22,5 Triliun Jangan Hanya untuk Program Beras Gratis
"Pokoknya kalau ada harta penyelenggara negara yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya itu kemudian bisa dirampas oleh negara. Tentu melalui proses peradilan ya. Hakim yang akan memutuskan. Tentu nanti pihak yang dirampas hartanya bisa membela diri melalui proses peradilan itu," katanya.
Lebih lanjut, Zaenur mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya harus melibatkan masyarakat. Ia mengatakan jangan sampai pembahasannya hanya berputar pada kalangan elite politik.
"Buka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi publik untuk bersuara. Ini nanti akan menjadi pertarungan di level elite. Sehingga, ini dapat dilihat apakah ini akan mengakomodir kepentingan-kepentingan elite, yaitu membuat RUU Perampasan Aset yang ompong, atau akan mengakomodir kepentingan untuk Indonesia, untuk rakyat, untuk bangsa dan negara," tegasnya.
Publik Harus Pahami Subtansi Isi
Sementara itu, Pengamat politik Y Paonganan atau yang akrab disapa Ongen mengingatkan publik agar tidak serta-merta mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan aturan tersebut tanpa memahami substansi isinya.
Menurut Ongen, dorongan publik terhadap RUU Perampasan Aset lebih banyak dilatarbelakangi kemarahan sosial atas gaya hidup hedonis segelintir pejabat negara dan kelompok borjuis.
“Kemarahan publik itu sangat wajar. Namun, jangan sampai desakan itu justru menjadi bumerang ketika isi RUU ini diberlakukan,” kata Ongen.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disepakati masuk prolegnas prioritas tahun 2025. Ia menyebutkan RUU ini ditargetkan rampung tahun ini."Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful, harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna," kata Bob Hasan.
(cw1/nusantaraterkini.co)
