Nusantaraterkini.co - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mengkritik peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bermasalah, lantaran sebanyak 78 pegawai KPK disanksi etik dengan sanksi meminta maaf.
"Bentuk sanksi etik yang dijatuhkan Dewas itu sangat melukai perasaan masyarakat. Memang betul sanksi etik terberat yang bisa dijatuhkan adalah permintaan maaf, sesuai perdewas tentang kode etik. Sekali lagi sangat tidak seimbang, tidak sesuai, dan tidak logis, melukai keadilan masyarakat," ujar Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Kamis, (29/2/2024), dilansir dari detikcom.
"Sehingga karena justru sesuai peraturan, ini menunjukkan peraturan kode etik yang disusun oleh Dewas itu bermasalah, bobrok, tidak tepat. Justru menunjukkan bahwa peraturan kode etiknya itu lah yang harus dikritik," lanjutnya.
Baca Juga : Legislator Dukung KPK Bersih-bersih Pungli Rutan KPK
Zaenur menilai bentuk pemecatanlah harusnya merupakan sanksi kode etik terberat. Dia juga mengatakan efek dari revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019.
"Harusnya seperti apa peraturan kode etik itu? Ya harusnya peraturan kode etik juga harus dapat memberhentikan pegawai yang pelanggaran berat," katanya.
"Tapi pernah saya sampaikan ini tidak mudah karena UU KPK dalam UU 30 2002 diubah 2019 itu tidak memberikan kewenangan secara eksklusif kepada Dewas untuk memberhentikan pimpinan, masalahnya di situ," lanjutnya.
Baca Juga : Vonis Etik 3 Bos Pungli Rutan KPK Dibacakan Hari Ini
Sebelumnya, KPK mengungkapkan masih ada kemungkinan pegawai yang terlibat pungli rutan akan dipecat. Hal itu merupakan hukuman terberat dari segi disiplin, selain hukuman etik berupa permintaan maaf.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
Baca Juga : Kesaksian Eks Kapolres Tapsel dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut: Dalih Galian C dan Utang Budi di Batu Jomba
