Remaja Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi, Sajam Disita Sebagai Barang Bukti
Seorang remaja pelaku pembunuhan diringkus polisi di Way Kanan, Lampung Utara, Lampung. Dalam penangkapan itu, polisi menyita senjata tajam (sajam)
nusantaraterkini.co, LAMPUNG - Seorang remaja pelaku pembunuhan diringkus polisi di Way Kanan, Lampung Utara, Lampung. Dalam penangkapan itu, polisi menyita senjata tajam (sajam) jenis golok sebagai barang.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, penangkapan pelaku berinisial ABH (16) warga Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah Satreskrim Polres Way Kanan menerima laporan terkait kasus itu.
Baca Juga : Pria di Deliserdang Ditangkap Usai Gelapkan Motor Milik Temannya
"Kami menerima laporan pada Jumat (10/1/2025). Sementara pelaku berhasil kami ringkus pada Sabtu (11/1/2025) dini hari," terang Mangara, Minggu (12/1/2025).
Dijelaskan Mangara, peristiwa itu diketahui saat pelapor M. A. Khoirin mendapatkan informasi telah ditemukan mayat yang diketahui berinisial NS (22) warga Dusun 8, Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga : Viral Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai karena Tunggak SPP, Ibunya Cekcok dengan Anak Guru
Kemudian, kata Mangara, kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Banjit kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Korban diperkirakan tewas pada Kamis (9/1/2025), jasadnya ditemukan di pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan," terangnya.
"Korban ditutup menggunakan daun pisang. Pada leher korban terdapat luka sayatan dan luka robek dibagian kening," terangnya.
Baca Juga : Polisi Sebut Kasus Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai Faktor Miskomunikasi
Dari pengungkapan kasus ini, kata Mangara, polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis golok, celana warna abu-abu milik pelaku yang digunakan pada saat kejadian.dan baju kaos warna merah maroon milik korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Mangara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KESEHATANBulan Bakti Peternakan, Pemprov Sumut Targetkan Bebas Rabies 2030
Herman Saleh Harahap·6 menit yang lalu -
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·6 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·7 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·9 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan