nusantaraterkini.co, LAMPUNG - Seorang remaja pelaku pembunuhan diringkus polisi di Way Kanan, Lampung Utara, Lampung. Dalam penangkapan itu, polisi menyita senjata tajam (sajam) jenis golok sebagai barang.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, penangkapan pelaku berinisial ABH (16) warga Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah Satreskrim Polres Way Kanan menerima laporan terkait kasus itu.
Baca Juga : Pria di Deliserdang Ditangkap Usai Gelapkan Motor Milik Temannya
"Kami menerima laporan pada Jumat (10/1/2025). Sementara pelaku berhasil kami ringkus pada Sabtu (11/1/2025) dini hari," terang Mangara, Minggu (12/1/2025).
Dijelaskan Mangara, peristiwa itu diketahui saat pelapor M. A. Khoirin mendapatkan informasi telah ditemukan mayat yang diketahui berinisial NS (22) warga Dusun 8, Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga : Viral Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai karena Tunggak SPP, Ibunya Cekcok dengan Anak Guru
Kemudian, kata Mangara, kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Banjit kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Korban diperkirakan tewas pada Kamis (9/1/2025), jasadnya ditemukan di pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan," terangnya.
"Korban ditutup menggunakan daun pisang. Pada leher korban terdapat luka sayatan dan luka robek dibagian kening," terangnya.
Baca Juga : Polisi Sebut Kasus Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai Faktor Miskomunikasi
Dari pengungkapan kasus ini, kata Mangara, polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis golok, celana warna abu-abu milik pelaku yang digunakan pada saat kejadian.dan baju kaos warna merah maroon milik korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Mangara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
