Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayanti menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah 9 tahun gratis, yakni SD-SMP baik di negeri maupun swasta menjadi langkah tepat dalam memperkuat hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar.
“Putusan ini sangat baik, tentunya kami mendukung karena ini adalah bentuk menyediakan hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan,” kata Esti, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga: Putusan MK soal Sekolah Gratis, Komisi X: Konstitusi Jamin Hak Warga Negara Peroleh Pendidikan
Esti mengatakan UUD 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk hadir membantu masyarakat. Khususnya, bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
“Negara memang berkewajiban hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa mengakses sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri," sebutnya.
“Keputusan MK tersebut menjadi harapan bagi seluruh masyarakat untuk bisa mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan untuk semua,” ujarnya.
Esti juga menyetujui pertimbangan MK. Menurutnya, saat ini banyak anak-anak dari keluarga kurang mampu mengalami kesulitan membayar saat menempuh pendidikan.
“Ini salah satu persoalan di dunia pendidikan kita. Saat anak-anak dari keluarga tidak mampu bisa tertampung di sekolah negeri dengan berbagai alasan, mereka mau tidak mau bersekolah di swasta,” ucapnya.
"Dan tak sedikit yang tertatih-tatih. Mereka tidak bisa membayar SPP, akhirnya tidak bisa ikut ujian, atau bahkan tidak bisa mengambil ijazahnya karena belum lunas biaya pendidikan di sekolah," sambungnya.
“Tidak sedikit juga yang akhirnya putus sekolah. Maka pendidikan gratis memang harus juga berlaku di sekolah swasta,” timpalnya.
Meski begitu, Esti menilai pelaksanaan kebijakan ini memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual. Sebab, tidak semua sekolah swasta dapat diperlakukan sama.
“Kita harus objektif. Ada sekolah swasta yang memang memiliki segmen pasar khusus dan menjalankan misi pendidikan yang lebih kompleks, termasuk dengan tenaga pengajar yang lebih mahal dan fasilitas yang menunjang mutu tinggi,” ucap dia.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan perlunya ada pemahaman dan kebebasan untuk sekolah swasta mandiri. Oleh karena itu, pasti terdapat sekolah yang tidak bersedia dinilai mampu menghadirkan harapan sekolah berkualitas.
Baca Juga: Jakarta Bakal Berlakukan Sekolah Gratis pada 2025
Ini menekankan pentingnya klasifikasi terhadap sekolah swasta dalam implementasi keputusan MK.
Dia pun meminta pemerintah untuk fokus mendukung sekolah swasta yang berkontribusi membuka akses pendidikan dasar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta di kawasan perkotaan padat yang kekurangan sekolah negeri.
Yang perlu dihitung adalah berapa anggaran yang dibutuhkan. Termasuk sekolah-sekolah swasta yang perlu memperhitungkan anggaran untuk operasionalnya seperti gaji guru, tenaga kependidikan, fasilitas, dan sebagainya.
“Khususnya sekolah swasta yang menampung banyak masyarakat kurang mampu, sekolah swasta di daerah 3T, dan lain-lain,” kata dia.
Lebih lanjut, Esti mengatakan rencana anggaran yang matang perlu menjadi perhatian agar kebijakan baru tetap mengutamakan kualitas pendidikan. Dia meminta pemerintah meninjau ulang struktur alokasi anggaran pendidikan yang dialokasikan 20 persen dari APBN.
Menurutnya, diperlukan perencanaan dan kalkulasi yang matang mengenai anggaran dengan adanya keputusan kewajiban sekolah gratis dari SD-SMP. Esti menegaskan Komisi X DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.
“Kualitas pendidikan tidak boleh turun hanya karena kebijakan tidak disertai dengan perencanaan anggaran dan klasifikasi yang matang. Negara wajib hadir dengan solusi, bukan hanya dengan aturan,” tegasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
