Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar pendidikan baik di negeri maupun swasta disemua tingkatan tidak dipungut biaya.
Karena itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan MK itu.
"Kami Komisi X mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," katanya, Kamis (29/5/2025).
Baca Juga: Jakarta Bakal Berlakukan Sekolah Gratis pada 2025
Pastinya, sambung Politikus Golkar ini, Komisi X DPR juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
"Namun kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional. Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," ujarnya.
Lebih lanjut Hetifah menilai, harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah.
"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," terangnya.
Baca Juga: Pimpinan DPR Dukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
Terakhir, Hetifah menyatakan, seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini.
"Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan," tegasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)