nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai proses uji materi aturan batas minimal usia kepala daerah sebagai anomali.
Sebab, sejak perkara ini diproses tanggal 27 Mei dan Mahkamah Agung hanya membutuhkan waktu sekitar 3 hari untuk melakukan uji materi hingga akhirnya diputus pada 29 Mei 2024.
“Kayak ada perlakuan ekstra, coba tanya Mahkamah Agung pengujian reviewnya temen-temen NGO itu berapa lama, emang ada 4 hari? enggak ada,” kata Uceng saat dihubungi Jumat (31/5/2024).
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Pengamat : Jangan Hanya Pepesan Kosong
Uceng pun meminta Mahkamah Agung untuk mengungkap berapa lama rata-rata waktu yang diperlukan untuk melakukan uji materi sebuah perkara.
“Ini sengaja untuk membuktikan 4 hari itu anomali atau kebiasaan. Karena anomali, dia bilang oh ini asas cepat, berarti yang lain tidak kena asas cepat?” kata Uceng.
Sebelumnya, Jubir Mahkamah Agung, Suharto, menjelaskan mengapa gugatan pengubahan syarat usia calon kepala daerah hanya diputus dalam waktu 3 hari, dengan usia perkara hanya 4 hari.
Baca Juga : dr. Azizy Gladylola Mastura, Jejak Bakti Sang Putri Jenderal
“Sesuai asas yang ideal, itu yang cepat. Karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto kepada wartawan, Rabu (19/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan putusan tersebut, maka aturan KPU diubah.
Sebelum putusan, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Baca Juga : Pembahasan RUU Sisdiknas, Ilmu Geografi Diusul jadi Mata Pelajaran Wajib
Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Perubahan ada pada frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan".
Dengan aturan tersebut, Kaesang pun bisa maju di Pilkada 2024.
Penetapan paslon di Pilkada 2024 akan dimulai pada 22 September. Dengan demikian, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 tetap bisa maju sebagai calon wakil gubernur meski belum genap berusia 30 tahun karena jika dia menang dan dilantik, usianya telah masuk 30 tahun.
