Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Gondol HP Milik Karyawan Toko

Pura-pura servis jam, pasangan suami istri (Pasutri) di Semarang, Jawa Tengah melancarkan aksi pencurian ponsel merek Samsung S23 Ultra milik karyawan

Bagikan:
Pasutri pelaku pencurian ponsel diringkus polisi
Pasutri pelaku pencurian ponsel diringkus polisi
A A

nusantaraterkini.co,  -  , pasangan suami istri (Pasutri) di Semarang, melancarkan    merek Samsung S23 Ultra milik karyawan toko.

itu merupakan produk flagship dengan harga termahal lebih dari Rp 20 juta. ini terjadi pada Senin, 8 April 2024.

Dalam rekaman CCTV yang ramai tersebar di media sosial, terlihat pelaku laki-laki AH (50) dan istrinya berinisial HY (49) meminta pegawai memperbaiki rusak yang mereka bawa.

Saat pegawai masuk menginggalkan etalase dengan membawa jam rusak, pelaku langsung mengambil ponsel milik pegawai yang diletakkan di atas etalase.

"Senin 8 April pukul 9 malam. Korban lupa meletakan hp di atas etalase, korban memperbaiki jam masuk toko, pelaku mengambil Samsung S23 Ultra," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes , AKP Adi Kurniawan saat jumpa pers di markasnya, Kamis (25/4/24).

Dalam keterangannya, pelaku mengaku tidak merencanakan pencurian handphone itu. Namun melihat ponsel milik pegawai toko jam, dia tergiur dan langsung menyikatnya. Ponsel curian itu langsung dimasukkan tas istrinya.

"Spontan mencuri, saya datang ke toko servis jam, di depan saya etalase ada handphone, saya ambil. Enggak dijual, rencana buat sendiri," aku AH di hadapan wartawan.

Setelah menyadari kehilangan ponsel, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi melalui aplikasi Libas. Polisi langsung menindaklajuti laporan dan melakukan penelusuran terhadap pelaku.

Pelaku AH merupaka seorang kuli serabutan. Sementara istrinya bekerja di tempat laundry. Keduanya memiliki dua anak, salah satunya masih duduk di bangku sekolah.

"Pelaku berhasil kami amankan. Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tandas AKP Adi.

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait