nusantaraterkini.co, SIAK - Seorang pria paruh baya berinisial MS (54) mencabuli empat anak di bawah umur. Pelaku ngaku tuk puaskan nafsu birahinya.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Takolu, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau pada Minggu (28/2/2025).
Baca Juga : Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila
Kini pelaku MS telah ditangkap personel Polsek Kandis, Polres Siak dan dijebloskan ke dalam penjara.
Peristiwa itu terungkap setelah salah satu korban menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada orang tuanya. Begitu juga dengan ketiga korban lainnya.
Orang tua korban mencoba menanyakan hal tersebut kepada pelaku, namun MS membantah semua tuduhan itu. Meski begitu, polisi langsung menindaklanjuti laporan orang tua korban.
Baca Juga : Polres Langkat Razia Balap Liar, Knalpot Brong hingga Petasan: Jaga Kekhusyukan Ibadah Subuh
Unit Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS.
Dalam interogasi, MS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa motifnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3), serta Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, junto Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan dan perlindungan anak. Peran orang tua sangat krusial dalam mengenali tanda-tanda kekerasan seksual pada anak," ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, SH, MH, Selasa (4/3/2025).
Darmawan menegaskan Polsek Kandis komitmen dalam memberantas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
Pihaknya juga akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus serupa di wilayah hukumnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)