Prabowo-Gibran Wacanakan Bentuk Kementerian/Lembaga untuk Eksekusi Program Makan Siang Gratis
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan membentuk kementerian atau lembaga untuk mengeksekusi program makan siang gratis untuk anak sekolah. Keduanya disebut bahkan telah menggelar rapat membahas ini pada, Kamis (22/2/2024) malam.
Baca Juga : Segini Anggaran Makan Siang Gratis Tuk Anak Sekolah di Indonesia Program Pemerintah Era Prabowo
"Pak Prabowo, mas Gibran rapat untuk membicarakan ada kementerian atau lembaga yang khusus eksekusi makan siang gratis," kata Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Arief Rosyid Hasan dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga : Politisi PDIP: Perubahan Program Makan Siang Gratis Menjadi Makan Bergizi Gratis Lebih Edukatif
Arief mengatakan tim Prabowo-Gibran saat ini memfokuskan pada program makan siang gratis. Ketum PB HMI 2013-2015 ini menyebut program ini nantinya akan langsung dieksekusi setelah Prabowo dan Gibran dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada bulan Oktober 2024 mendatang.
"Itu yang paling pertama, yang tengah disusun sekarang ini adalah program makan siang gratis," ujarnya.
Baca Juga : Misi Asta Cita, USU Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan
Arief menyebut program ini tidak hanya berfokus untuk meningkatkan gizi sejak dini melainkan juga untuk menggerakkan perekonomian kerakyatan. Nantinya program makan siang juga akan melibatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Relokasi dan Rekonstruksi Rumah Korban Bencana di Humbahas
"Nah kalau makan siang gratisnya, UMKM dan lain-lainnya sudah pasti akan jalan,” kata eks Komisaris PT Bank Syariah Indonesia (BSI) ini.
Seperti diketahui, hasil hitung cepat atau quick count pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran unggul dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Baca Juga : Bacagub Jakarta Ridwan Kamil Kunjungi Markas TKN Fanta
Pasangan ini berpeluang besar memenangkan Pilpres dalam sekali putaran setelah hasil hitung cepat memperoleh suara kurang lebih 58 persen.
Baca Juga : Orang Muda Diminta Ikut Dorong Kebijakan di Sektor Maritim
Namun begitu, hasil resmi perhitungan suara akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat pada 20 Maret 2024.
(HAM/nusantaraterkini.co)
