Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PPN 12% untuk Barang Mewah, PKB Sebut Bentuk Keberpihakan Prabowo ke Rakyat Kecil

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Shafiyah Ashar. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua Harian DPP PKB Ais Shafiyah Ashar mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah.

Langkah ini di satu sisi menyelamatkan potensi pemasukan negara, di sisi lain tetap melindungi masyarakat kecil.

Baca Juga : Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan karena Provokasi soal Kenaikan PPN 12 Persen, Formappi: MKD Jangan Bungkam Pikiran Kritis Anggota DPR

“Langkah Presiden Prabowo memberlakukan kenaikan PPN 12% untuk barang mewah cerminan konsep equity efficiency trade off. Dengan kebijakan ini ada penambahan penerimaan negara tanpa mengorbankan keadilan sosial. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo terhadap rakyat kecil,” katanya, Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga : AHY: Demokrat Dukung Prabowo soal PPN 12%

Keputusan yang dilakukan Prabowo, lanjut Ais, merupakan bukti bahwa Presiden Prabowo adalah Prabowo adalah orang yang paling ikhlas untuk rakyat Indonesia.

“Kenaikan PPN yang hanya diterapkan pada barang mewah ini merupakan bentuk keputusan yang tepat oleh Prabowo,” tutur Ais.

Baca Juga : Aturan Baru LPG 3 Kg, DPR: Subsidi Jangan Jadi Alat Efisiensi

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif yakni 11 persen dan berlaku pada 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Tahun depan, terhitung pada 1 Januari 2025, PPN akan naik menjadi 12 persen.

Baca Juga : Izin Tambang Martabe Dicabut, PT Agincourt Resources Layangkan Surat Klarifikasi

(cw1/Nusantaraterkini.co)