Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

K3 MPR Kaji Gagasan PPHN, Taufik Basari: Tak Harus Adopsi GBHN

K3 MPR Kaji Gagasan PPHN, Taufik Basari: Tak Harus Adopsi GBHN

A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA โ€“ Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) mengkaji Pokok-Pokok Haluan Negara () sebagai arah pembangunan nasional untuk mewujudkan cita-cita Indonesia yang adil dan makmur. Gagasan tersebut dibahas dalam Rapat Pleno dengan menghadirkan Yudi Latif untuk memberikan pandangan mengenai konsep dan bentuk hukum PPHN.

Ketua K3 MPR RI mengatakan, masukan dari Yudi Latif menjadi bahan penting bagi komisi dalam merumuskan gagasan mengenai arah pembangunan negara ke depan.

Menurut Taufik, salah satu poin penting yang dibahas adalah konsep Indonesia sebagai developmental state atau negara pembangunan, bukan sekadar negara yang berperan sebagai penjaga malam.

โ€œPenyelenggaraan negara kita berdasarkan konstitusi ditugaskan untuk membangun masyarakat agar kita mencapai negara yang adil dan makmur,โ€ kata Taufik kepada wartawan usai rapat pleno , Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan prinsip dan arahan kebijakan negara atau directive policy yang dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan pembangunan nasional.

Arahan itu, lanjutnya, tidak harus bersifat teknokratis seperti ketentuan dalam undang-undang, tetapi memuat prinsip-prinsip mendasar yang menjadi panduan bagi para pemimpin dalam mencapai tujuan negara.

Taufik mengakui, penyusunan saat ini menghadapi konteks ketatanegaraan yang berbeda dibandingkan dengan masa ketika Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) masih berlaku.

Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN sebagaimana sebelumnya.

Karena itu, menurut Taufik, pembahasan PPHN tidak semestinya sekadar mengadopsi kembali model GBHN, melainkan perlu merancang pendekatan baru yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

โ€œKita membuat suatu model baru terkait bagaimana negara kita punya arahan untuk mencapai misi Indonesia yang adil dan makmur. Ini menjadi panduan bagi pemimpin negara untuk menjalankan tugasnya menuju ke arah tersebut,โ€ ujar politikus NasDem ini.

Ia menambahkan, PPHN memiliki keterkaitan dengan nilai keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila serta sejumlah ketentuan UUD 1945, antara lain Pasal 27, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34.

Ketentuan-ketentuan tersebut, kata dia, mencerminkan mandat konstitusi yang membutuhkan arahan kebijakan agar pelaksanaannya dapat mengarah pada pencapaian kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Taufik menegaskan, berbagai pandangan yang disampaikan Yudi Latif dalam rapat pleno tersebut akan menjadi bahan kajian lebih lanjut bagi K3 MPR dalam mendalami ide dan gagasan PPHN, termasuk mengenai substansi dan bentuk hukumnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait