Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polwan dari Polsek Medan Tembung berinisial Bripka LA, menjalani masa penempatan khusus (Patsus) usai aksinya memarahi seorang warga di Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), viral di sosial media.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Bripka LA ditempatkan di Patsus, sejak Jumat 20 Desember 2024.
"Untuk sidang kode etik Polwan, saat ini LA sudah dilakukan patsus, selama 14 hari," ucap Gidion saat diwawancarai, di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga : Polsek Medan Sunggal Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Perjudian di Kantor Ormas, Tersangka Peragakan 20 Adegan
Kasus yang melibatkan Bripka LA ini bermula ketika publik menyoroti sebuah rekaman video, yang memperlihatkan keributan LA dengan seorang warga bernama Windu di Tebing Tinggi.
Dalam video tersebut, LA dan W tampak cekcok. Narasi dalam video itupun mengatakan jika LA bersama sejumlah rekannya diduga membuat keributan di rumah W karena kesal terhadap istrinya.
Kemudian, istri W melaporkan suami LA ke Polres Tebing Tinggi terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Diduga suami LA menjanjikan bisa memasukkan calon bintara Polri dengan imbalan uang.
Baca Juga : Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, dari Ahli Tangani Narkoba jadi Kapolrestabes Medan
Gidion belum merincikan kasus yang melibatkan personel Polri tersebut. Saat ini LA berstatus terduga pelanggar.
"Statusnya diduga pelanggar," ucap Gidion.
(cw7/nusantaraterkini.co)
