Nusantaraterkini.co, PALAS - Polsek Sosa melaksanakan Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria di Lapo Tuak di Dusun Padang Urungbao, Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sabtu (14/12/2024) malam lalu.
Penganiayaan itu dilakukan oleh M Sempurna Daulay dan kawan-kawannya terhadap korban Arpan Efendy Hasibuan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sosa Muhamad Yusuf Hutajulu, Danramil 09 Sosa atau yang mewakili, Kanit Reskrim Ipda Rahmad Ranto Nasution, Bhabinkamtibmas Brigadir Ismail Amri Hasibuan, Kepala Desa dari kedua belah pihak, tokoh agama/masyarakat, terlapor dan korban.
Kapolsek Sosa AKP Mulyadi SH menjelaskan, pihaknya sebagai mediator antara korban dan pelaku karena kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Baca Juga: Korban Penganiayaan di Langkat Diduga Dikriminalisasi, Polisi : Pelaku dan Korban Saling Lapor
"Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang melanggar hukum dikemudian hari kepada korban dan ke depannya tidak ada intervensi, dendam dan akan menjaga sikap," ungkap Kapolsek, Kamis (16/1/2025).
Sementara itu, Camat Sosa Muhamad Yusuf Hutajulu menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Sosa yang telah menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice," tuturnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Samosir Ungkap Penganiayaan Operator Jetski yang Viral di Sosmed
Terpisah, Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara mengatakan, penegakan hukum dengan menjunjung tinggi kearifan lokal melalui Restorative Justice berhasil dilaksanakan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak karena telah tercapainya keadilan terhadap masing- masing, sehingga perkara tersebut dihentikan demi hukum.
Arwansyah menambahkan, Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," tandasnya.
(Zie/Nusantaraterkini.co)
