Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polsek Medan Kota Tembak Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka saat di RS Bhayangkara usai ditangkap. (Foto: dok Polsek Medan Kota)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota menembak residivis pelaku pencurian sepeda motor saat melakukan penangkapan di Jalan Turi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Rabu (4/6/2025) pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih mengatakan, penangkapan tersangka bernama Agus Salim (29) warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota ini berdasarkan laporan korban MW (22) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Setia, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Selvi menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Jumat (9/8/2024) pukul 23.15 WIB. Saat itu, korban mendapatkan kabar dari kakaknya bahwa sepeda motor NMax BK 2864 ALV miliknya yang semula dipakai abang iparnya lalu diparkirkan di teras rumah telah hilang dicuri.

"Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polsek Medan Kota," ungkapnya, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Polisi Tembak 2 Tersangka Residivis Spesialis Bongkar Rumah Gegara Melawan dan Coba Kabur saat Pengembangan

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polsek Medan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, pada Rabu (4/6/2025) sore di Jalan Turi.

"Kemudian kita langsung menuju lokasi lalu melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan," katanya.

Menyadari keberadaan petugas, pelaku melakukan perlawanan sambil berusaha melarikan diri. 

"Setelah diberikan tembakan peringatan 3 kali ke udara pelaku masih terlihat melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki sebelah kiri pelaku," jelasnya.

Selvi mengungkapkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor jenis Yamaha NMax bersama temannya bernama Megi Goslo yang telah ditangkap Polresta Deliserdang dalam kasus narkoba.

"Pelaku juga mengakui mencuri motor korban dengan cara mendorong karena stangnya tidak terkunci. Lalu sepeda motor tersebut dijual seharga Rp12 juta dan uang hasil penjualannya telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Selain itu, lanjut Selvi, pelaku juga mengakui telah mencuri handphone VIVO Y22 milik SH bersama temannya bernama Andre Barus (belum tertangkap) yang juga telah dilaporkan ke Polsek Medan Kota pada 31 Mei 2025 kemarin.

Baca Juga: Residivis Bobol Kantor Asuransi di Jalan Asia, Polisi Tembak Pelaku

"Pencurian dilakukan pelaku dengan cara mencongkel beberapa kaca nako sehingga bisa masuk untuk mencuri handphone milik korban yang terletak didalam kamar," bebernya.

Selvi memaparkan, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku Agus Salim pernah ditahan di Polsek Medan Kota pada 2016, 2018, 2020 dan 2022.

Adapun kejahatan pelaku, yakni pencurian dengan kekerasan selama setahun dan dua tahun, pencurian sepeda dua tahun dan dan pencurian spion mobil selama tiga tahun.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)