Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Tembak 2 Tersangka Residivis Spesialis Bongkar Rumah Gegara Melawan dan Coba Kabur saat Pengembangan

Dua tersangka spesialis bongkar rumah kosong di wilayah hukum Polsek Sunggal ditangkap polisi saat berada di Jalan Flamboyan Medan.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, didampingi oleh Kanitreskrim Polsek Sunggal, Budiman Simanjuntak saat gelar rilis kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Senin (02/06/2025). (Foto: Humas Polsek Medan Sunggal).
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, didampingi oleh Kanitreskrim Polsek Sunggal, Budiman Simanjuntak saat gelar rilis kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Senin (02/06/2025). (Foto: Humas Polsek Medan Sunggal).
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN - Dua di wilayah hukum saat berada di Jalan Flamboyan Medan.

Kedua tersangka yakni Surya Darma alias Gebes (40) (residivis), Mulyadi alias Adi (39) terpaksa dibagian kaki karena dan mencoba kabur saat pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus.

" ini residivis kasus yang sama. Mereka dan coba kabur saat dilakukan pengembangan. terpaksa mengambil tindakan tegas dan menembak kaki kedua tersangka," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, didampingi oleh Kanit Reskrim , Budiman Simanjuntak saat gelar rilis di Mako Polsek Sunggal, Senin (2/6/2025).

Dijelaskan Bambang, kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di beberapa wilayah hukum Polsek Sunggal diantaranya di Toko Vape Jalan Setia Budi Medan pada Selasa (20/05/2025), rumah makan siap saji di Jalan Pembangunan Medan, pada Rabu (28/05/2025), Jalan Sunggal Medan, Senin (26/05/2025), dan di Jalan Darussalam Medan, pada Minggu (25/05/2025) lalu.

"Adapun motif dari para pelaku adalah melakukan pencurian untuk memiliki barang, kemudian mereka jual dan menghasilkan uang," terangnya.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling mencari rumah atau ruko yang kosong. Setelah mendapatkan target rumah atau ruko yang kosong, kedua orang pelaku membongkar dan mengambil barang-barang berharga milik korban yang dapat di bawa dan bernilai uang," sambungnya.

Untuk mengelabui petugas, kata Bambang, warna motor hasil curian diubah. Bahkan motor tersebut digunakan untuk kejahatan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

(Cw2/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru