Polri Komitmen Penuh Jaga Netralitas dalam Pemilu
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Hal itu terlihat dari pengamanan seluruh rangkaian tahapan pemilu yang dilakukan.
Baca Juga : Kumpulkan Pimpinan TNI-Polri, Langkah Presiden Prabowo Dinilai Sarat Pesan Politik
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga : Lapas Cipinang Amankan 2 Warga Binaan Terkait Peredaran Vape Etomidate di Jakarta Selatan
Trunoyudo membeberkan pelbagai hal yang telah dilakukan Polri mulai dari memberikan pengawalan melekat (walkat) Paslon Capres dan Cawapres, menjaga situasi Kamtibmas, pengamanan logistik berupa surat dan kotak suara hingga nanti saat pencoblosan di TPS.
"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat," tandasnya.
Baca Juga : ASN Harus Berani Laporkan Atasan yang Langgar Netralitas Pilkada
Adapun yang menjadi dasar netralitas Polri dalam pesta demokrasi, jelas Trunoyudo, yakni sebagai berikut:
Baca Juga : Menko Polkam Ingatkan Pejabat Negara Bersikap Netral saat Pilkada 2024
- UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) , Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
- UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat (1) bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa
- PP No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis.
Baca Juga : Wacana Pilkada via DPRD, PAN Tekankan Penegakan Hukum Terhadap Money Politics
- Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netra dalam kehidupan politik
- Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik
- Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024
- Lembar Penerangan Kesatuan, Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
- Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi
- STR No ST/2505/X/HUK.7.1/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah/menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Untuk itu, jenderal bintang satu ini mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk mendukung Polri agar Pemilu 2024 terselenggara aman dan damai. Truno berujar bahwa persatuan dan kesatuan harus selalu dijunjung tinggi terutama selama proses pemilihan hingga nanti pencoblosan yang berlangsung pada dua pekan nanti.
"Kita imbau masyarakat turut mensukseskan pemilu ini berjalan dengan aman dan damai. Masyarakat harus menghindari segala isu hoax, SARA, politik identitas yang dapat memecah-belah persatuan bangsa. Jaga persatuan dan kesatuan bangsa," tandasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)
