Polrestabes Palembang Bongkar Jaringan Ekstasi 'Minion', Dua Anak di Bawah Umur Turut Diamankan
Unit 7 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang meringkus seorang pemuda berinisial DRP (19) beserta dua orang anak di bawah umur
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Unit 7 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang meringkus seorang pemuda berinisial DRP (19) beserta dua orang anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi berlogo 'Minion' di kawasan Jalan Bank Raya 1, Kecamatan Ilir Barat I pada, Sabtu (28/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Tersangka dewasa kami proses tegas sesuai perannya, sementara terhadap dua anak yang terlibat kami pastikan seluruh prosedur UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dijalankan secara penuh dengan mengutamakan perlindungan dan masa depan mereka,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (29/3/2026).
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di depan sebuah penginapan.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap DRP, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berlogo Minion warna hijau dan oranye dengan berat bruto 4,69 gram, serta mengamankan dua remaja di bawah usia 18 tahun yang diduga bertugas mendampingi pengiriman setelah dijanjikan imbalan uang.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan keprihatinan mendalam atas modus jaringan narkoba yang mulai memanfaatkan anak-anak melalui iming-iming finansial.
Selain menyita barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku sebagai sarana mobilitas di lapangan.
“Kami mengajak seluruh keluarga dan lingkungan sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mudah dipengaruhi iming-iming pihak yang ingin menyeret mereka ke jaringan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat.
Sementara itu, penanganan terhadap dua pelaku kategori anak dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan identitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pencegahan dari lingkungan terdekat adalah benteng utama agar remaja tidak terjebak dalam pusaran peredaran gelap yang merusak masa depan mereka,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·33 menit yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·41 menit yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan