Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polrestabes Palembang Bongkar Jaringan Ekstasi 'Minion', Dua Anak di Bawah Umur Turut Diamankan

Unit 7 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang meringkus seorang pemuda berinisial DRP (19) beserta dua orang anak di bawah umur

Sejumlah tersangka dan barang bukti yang telah diamankan Polisi, Sabtu (29/3/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Sejumlah tersangka dan barang bukti yang telah diamankan Polisi, Sabtu (29/3/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Unit 7 Satuan Reserse Narkoba meringkus seorang pemuda berinisial DRP (19) beserta dua orang anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi berlogo 'Minion' di kawasan Jalan Bank Raya 1, Kecamatan Ilir Barat I pada, Sabtu (28/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka dewasa kami proses tegas sesuai perannya, sementara terhadap dua anak yang terlibat kami pastikan seluruh prosedur UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dijalankan secara penuh dengan mengutamakan perlindungan dan masa depan mereka,” ujar , dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (29/3/2026).

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di depan sebuah penginapan.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap DRP, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berlogo Minion warna hijau dan oranye dengan berat bruto 4,69 gram, serta mengamankan dua remaja di bawah usia 18 tahun yang diduga bertugas mendampingi pengiriman setelah dijanjikan imbalan uang.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan keprihatinan mendalam atas modus jaringan narkoba yang mulai memanfaatkan anak-anak melalui iming-iming finansial.

Selain menyita barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku sebagai sarana mobilitas di lapangan.

“Kami mengajak seluruh keluarga dan lingkungan sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mudah dipengaruhi iming-iming pihak yang ingin menyeret mereka ke jaringan narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat.

Sementara itu, penanganan terhadap dua pelaku kategori anak dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan identitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pencegahan dari lingkungan terdekat adalah benteng utama agar remaja tidak terjebak dalam pusaran peredaran gelap yang merusak masa depan mereka,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait